Sabtu, 01 Mei 2010

Milikilah Nomor Pokok Wajib Zakat

JAKARTA--Inovasi zakat dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga tersebut telah meluncurkan Baznas Card untuk memudahkan para dermawan. Baznas Card adalah kartu identitas muzaki, munfik, dan penerima manfaat Baznas yang bersifat multifungsi.
Ketua Umum Baznas, Prof Didin Hafiduddin mengatakan bahwa Baznas Card sebagai terobosan baru dalam membayar zakat. Kartu ini bisa digunakan selayaknya ATM. Selain itu, bisa juga digunakan untuk melakukan transaksi zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dan kurban.
"Kita menginginkan agar transaksi untuk ibadah tidak konvensional tetapi praktiknya praktis," ujarnya. Kartu ini juga merupakan Kartu Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Artinya, pemotongan zakat secara otomatis dilakukan dari bonus yang diterima. "Zakat yang dibayarkan dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak," kata Didin.
Baznas Card ini diberikan pada 500 pelajar tingkat SD hingga perguruan tinggi negeri yang mendapatkan beasiswa dari Baznas. "Beasiswa sengaja kita salurkan melalui bank syariah dalam bentuk tabungan sebagai bentuk pendidikan juga," kata Didin.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/05/01/113892-milikilah-nomor-pokok-wajib-zakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar