Sabtu, 08 Mei 2010

Wajib Mengeluarkan Zakat dari Harta Orang Dewasa Maupun Anak Kecil

Pertanyaan:

Saya seorang pemuda berusia 17 tahun. Saya hidup bersama keluarga dan ayah sayalah yang menafkahi saya. Sementara saya memiliki uang yang disimpan di sebuah bank Islam. Telah berlalu satu tahun (haul) masa penyimpanan uang itu. Apakah saya terkena kewajiban zakat? Apakah harta yang diperoleh dari keuntungan wajib dikeluarkan zakatnya? Apakah kewajiban zakat dimulai dari usia baligh?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Harta-harta yang termasuk kriteria wajib zakat, wajib dibayarkan zakatnya, yaitu binatang ternak, emas dan perak, tanam-tanaman dan harta perniagaan, sekalipun yang memiliki harta itu seorang anak kecil. Harta anak yatim juga wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana harta miliki orang dewasa. Hendaknya wali-wali anak yatim yang menangani pembayaran zakat harta anak yatim itu. Harta keuntungan dari perniagaan juga wajib dibayarkan zakatnya. Sekalipun jumlahnya lebih kecil dari nishabnya, apabila modalnya telah terhitung dalam jumlah nishab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar