Jumat, 07 Mei 2010

Hukum bagi yang Enggan Mengeluarkan Zakat

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang telah disepakati ummat Islam secara ijma’ dan telah begitu terkenal yang menyebabkannya menjadi salah satu rukun dalam agama ini, sehingga apabila ada yang mengingkarinya berarti ia murtad (keluar dari Islam) dan boleh dibunuh dalam keadaan kafir. Kecuali (pengingkaran tersebut) karena ia baru mengenal Islam, maka ia dimaafkan karena belum mengetahui hukum-hukum agama.

Adapun orang yang enggan mengeluarkan zakat, tetapi ia masih mengakui kewajiban zakatnya, ia memikul dosa disebabkan keengganannya itu tanpa menyebabkannya keluar dari Islam (murtad). Hakim (penguasa) hendaklah mengambil paksa zakatnya dan menjatuhkan hukuman (ta’zir). Zakat yang diambil paksa tersebut tidak boleh melebihi dari jumlah yang semestinya dibayarkan, kecuali menurut Imam Ahmad dan Imam Syafi’i dalam pendapatnya yang lama.

Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berpendapat, hendaklah zakat (yang dipungut paksa dari orang yang enggan membayar zakat, red) dtambah dengan separuh harta kekayaannya sebagai denda (sama halnya dengan orang yang menyembunyikan hartanya dan enggan mengeluarkan zakat kemudian diketahui oleh hakim). Pendapat mereka ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ahmad, Nasa’i, Abu Daud, Hakim dan Baihaqi dari Bahz bin Hakim yang diterimanya dari bapaknya kemudian dari kakeknya, katanya: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ”Setiap unta yang digembalakan wajib dizakati, yaitu setiap 40 ekor dikeluarkan seekor anak unta betina. Tidak boleh dipisah-pisah unta itu waktu menghitungnya. Barangsiapa yang memberikan zakat itu dengan maksud untuk memperoleh pahala maka ia akan mendapatkan pahala itu, dan barangsiapa yang enggan mengeluarkannya maka kami akan mengambilnya serta separuh hartanya sebagai salah satu keharusan yang menjadi hak Allah Ta’ala, tetapi tidaklah halal bagi keluarga Muhammad sedikitpun”.

Ketika Imam Ahmad ditanya tentang sanad hadits diatas, ia menjawab: ‘Baik”. Hakim berkata mengenai Bahz bin Hakim, “Haditsnya sah!”. Tetapi Baihaqi meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i pernah mengatakan, “Hadits tersebut tidak diakui oleh para ahli sebagai hadits. Seandainya diakui tentulah akan jadi pendirian kami”.

Seandainya suatu golongan enggan mengeluarkan zakat sedangkan mereka mengakui wajibnya zakat dan memiliki pasukan dan pertahanan, maka mereka hendaknya diperangi hingga mereka bersedia menyerahkan zakatnya. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda:

“Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad rasulullah, mendirikan shalat, dan membayar zakat. Seandainya mereka telah memenuhinya berarti mereka telah memelihara darah dan harta mereka dariku, kecuali bila mereka melanggar aturan Islam, dan perhitungannya terserah kepada Allah”.

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh jama’ah dari Abu Hurairah ra, katanya: “Tatkala Rasulullah SAW wafat dan Abu Bakar menjadi khalifah, dan sebagian orang-orang Arab menjadi murtad. Umar pun bertanya, “Bagaimana anda bisa memerangi orang-orang itu, padahal Rasulullah SAW bersabda, “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan tiada tuhan selain Allah, maka barangsia yang telah mengucapkannya berarti ia telah memelihara harta dan dirinya terhadapku, kecuali menurut jalannya sedangkan perhitungannya terserah kepada Allah Ta’ala”.

Maka Abu Bakar menjawab, “Demi Allah, akan kuperangi orang yang membeda-bedakan antara shalat dan zakat. Sesungguhnya zakat itu adalah kewajiban mengenai harta, dan Demi Allah, seandainya mereka tidak mau menyerahkan seekor anak kambing yang pernah mereka serahkan kepada Rasulullah SAW, akan aku perangi mereka karena tidak mau menyerahkannya”.

Umar pun berkata, “Demi Allah, rupanya Allah telah membukakan hati Abu Bakar untuk melakukan peperangan, hingga aku pun yakin bahwa tindakannya itu adalah benar”.

Sedangkan menurut Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi lafadznya berbunyi, “Seandainya mereka tidak mau menyerahkan harta “iqaala” sebagai ganti dari “inaaqa” yang artinya ialah tali pengikat unta. Gaya hiperbolis ini diucapkan untuk menunjukkan tekad yang sudah bulat.

Golongan yang murtaddari bangsa Arab yang dimaksud ialah Bani Ya’bu. Awalnya mereka telah mengumpulkan zakat dan bermaksud untuk diserahkan kepada Abu Bakar, tetapi dilarang oleh Malik bin Nuwairah, yang kemudian dibagi-bagikan diantara mereka. Golongan inilah yang menjadi bahan perdebatan dan menimbulkan keraguan bagi Umar hingga ia meminta Abu Bakar untuk meninjau ulang keputusannya untuk memerangi mereka. Tetapi Abu Bakar menolaknya dengan mengambil alasan hadits diatas. Akhirnya, golongan yang enggan mengeluarkan zakat ini dperangi oleh Abu Bakar di awal masa pemerintahannya, yaitu tahun 11 H.

Dikutip dari Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar