Selasa, 18 Mei 2010

Nishab Perak dan Kadar yang Wajib

Mengenai perak, tidak wajib dikeluarkan zakatnya sebelum mencapai jumlah 200 dirham. Jika banyaknya cukup 200 dirham, maka zakatnya 1/40.

Kelebihannya baik sedikit atau banyak adalah menurut perhitungan itu, dan tidak ada keringanan dalam zakat uang setelah mencapai nishab.

Diterima dari Ali ra bahwa Nabi SAW bersabda:

“Saya telah membebaskanmu dari zakat kurda dan hamba sahaya. Maka keluarkanlah zakat perak, yakni dari setiap 40 dirham 1 dirham, tetapi tidak wajib jika banyaknya baru 190, jika telah cukup 200 dirham, barulah kamu keluarkan 5 dirham”. (Riwayat Ashhabus Sunan).

Berkata Tirmidzi, “Saya tanyakan kepada Bukhari mengenai hadits ini, maka ujarnya; Sah. Katanya selanjutnya, “Hadits ini menjadi amalan bagi para ahli: tidak wajib zakat jika kurang dari 5 uqiyah dimana 1 uqiyah ialah 40 dirham, jadi 5 uqiyah sama dengan 200 dirham. Dan 200 dirham sama dengan 27 7/9 real atau setara dengan 555 1/2 qurusy Mesir.

Menggabungkan Kedua Mata Uang

Barangsiapa yang memiliki emas yang kurang dari nisab dan perak seperti itu pula, tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang lainnya agar mencapai nishab, karena jenisnya berbeda hingga tidak mungkin digabungkan. Seperti halnya sapi dengan kambing. Jadi umpama seseorang mempunyai 199 dirham dan 19 dinar maka ia tidaklah wajib berzakat (perak dan emas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar