Pada masa Rasulullah SAW zakat diambil dari gandum, padi, kurma dan anggur kering. Dari Abu Burdah yang diterimanya dari Abu Musa dan Muadz ra, "bahwasanya Rasulullah SAW mengutus mereka ke Yaman untuk mengajari manusia masalah agama, maka mereka diperintahkan agar tidak memungut zakat kecuali dari yang empat jenis ini, yaitu gandum, padi, kurma dan anggur kering". (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim, Thabrani, dan Baihaqi yang mengatakan para perawinya bisa dipercaya, dan hadits ini muttashil -hubungan antara perawi tidak terputus).
Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Bar berkata, "Para ulama sepakat bahwa zakat itu wajib pada gandum, padi, kurma dan anggur kering".
Sedangkan pada riwayat Ibnu Majah terdapat keterangan bahwa Rasulullah SAW hanya mengatur pemungutan zakat itu pada gandum, padi, kurma, anggur kering, dan biji-bijian". Namun dalam isnad riwayat ini terdapat Muhammad bin Ubaidillah al-Arzami dan orang ini tidak dapat diterima.
Sumber: Fiqhus sunnah juz I karya syaikh Sayyid Sabiq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar