Jumat, 07 Mei 2010

RUU Zakat Atur Muzaki yang Mangkir Bayar Zakat

JAKARTA--Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Zakat terdapat aturan mengenai sanksi bagi muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairunnisa, di Surabaya, Jumat, menjelaskan, Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tidak memuat subtansi pengaturan sanksi terhadap muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat dan pelanggaran dalam pengelolaan zakat.
"Untuk itu, dalam RUU atas revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 ini nanti akan diatur persoalan tersebut," katanya dalam dengar pendapat dengan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan pejabat Pemprov Jatim itu.
Demikian halnya dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang selama ini memungut zakat dan menditribusikannya kepada mustahik, dalam UU itu nanti harus mendapatkan akreditasi dari pemerintah daerah.
"Untuk memperoleh akreditasi itu LAZ harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Pelanggaran atas peraturan itu dapat dikenai sanksi," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, RUU itu harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan lembaga pembagi zakat sehingga pengumpulan dan pengelolaan zakat bisa dilakukan secara profesional.
Komisi VIII sebelumnya juga telah menerima masukan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menginginkan pemerintah membentuk sebuah badan nasional yang bertugas memungut dan membagi zakat.V"Badan yang telah dibentuk itu harus dapat bekerja secara profesional sehingga pembagiannya tepat sasaran," katanya.
Menurut Kadir, pembahasan RUU itu dilatarbelakangi oleh carut-marutnya persoalan zakat di Indonesia, terlebih setelah terjadi tragedi zakat di Kota Pasuruan yang menewaskan puluhan orang fakir miskin.
Sementara itu, Wagub Saifullah Yusuf, menambahkan, pihaknya meminta adanya penguatan peran tim pengawas zakat yang dibentuk Pemprov Jatim.
Ia melihat antusiasme dan solidaritas masyarakat Jatim dalam memberikan, memungut, dan membagikan bantuan cukup bagus.
"Buktinya, ketika terjadi gempa bumi di Padang (Sumbar) dan Tasikmalaya (Jabar), kami baru mengumumkan penggalangan dana di media massa, sudah banyak masyarakat yang memberikan bantuan," katanya.
Menurut dia, zakat yang terkumpul dapat dikelola untuk program sosial, seperti dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, Imam Haromain, meminta keberadaan LAZ dan Badan Amil Zakat (BAZ) tetap dipertahankan.
Ia juga mengusulkan, sistem pengelolaan zakat sebaiknya dilakukan secara integral, tetapi tetap memperhatikan masalah lokasi pengumpulan zakat.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/07/114825-ruu-zakat-atur-muzaki-yang-mangkir-bayar-zakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar