Pertanyaan:
Suami saya menimbang perhiasan saya yang ternyata mencapai sekitar 49 junaih Saudi. Berapa kadar zakatnya dan apakah zakatnya itu harus berupa emas atau boleh dengan uang (real)?
Fatwa syaikh Ibnu Utsaimin:
Kadar zakat emas dan perak serta barang-barang dagangan adalah seperempat puluh (2.5%). Caranya adalah jumlah barang itu dibagi empat puluh, maka satu bagiannya itulah zakatnya. Demikian juga emas yang disebutkan oleh penanya, kita lihat harganya (dihitung dengan nilai uang), lalu jumlah itu dibagi empat puluh, satu bagiannya itu adalah kadar zakatnya.
Penanya menyebutkan bahwa apakah harus dikeluarkan berupa emas atau berupa uang?
Menurut kami, tidak mengapa mengeluarkan zakatnya dalam bentuk uang dan tidak harus dalam bentuk emas. Demikian ini demi kemaslahatan penerima zakat jika yang dikeluarkan itu adalah nilainya, karena orang fakir itu jika anda memberinya gelang emas atau uang yang senilai dengan gelang, tentu ia akan lebih memilih nilainya karena itu lebih bermanfaat baginya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar