Pertanyaan:
Saya meminjamkan sejumlah uang kepada seseorang. Uang itu telah genap satu tahun (haul) ditangannya sementara ia belum mengembalikan uang pinjaman itu. Apakah saya wajib mengeluarkan zakat dari harta yang dipinjamkan tersebut? Ataukah saya menunggu hingga ia mengembalikannya, kemudian saya mengeluarkan zakatnya untuk tahun berikut?
Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:
Jika uang itu berada ditangan seseorang yang kaya dan berkelapangan (untuk mengembalikan utangnya) dan uang itu dapat diambil kapan saja anda mau maka anda wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Sebab uang itu dianggap sebaagi uang titipan saja. Baik anda berikan piutang itu untuk memberi keluasan baginya ataupun karena anda tidak begitu membutuhkannya.
Adapun jika piutang tersebut berada ditangan seorang yang sempit, menangguhkan pembayaran hutangnya atau tidak mampu melunasinya, maka pendapat terpilih dalam masalah ini adalah tidak ada kewajiban zakat padanya hingga anda menerima kembali uang tersebut. Setelah anda menerima kembali uang itu, maka keluarkanlah zakatnya untuk satu tahun ke depan bilamana telah genap satu tahun (haul), meskipun uang itu berada di tangan si peminjam selama beberapa tahun lamanya.
Apakah Anda ingin memenuhi impian Anda dengan dana? Dalam 24 jam, PERUSAHAAN PINJAMAN GLORIA (GLC) menyediakan semua jenis pinjaman Internasional / Lokal, mis. Pinjaman bisnis, pinjaman rumah, dan lain-lain Pinjaman dengan tingkat bunga 2%. Siapa pun yang tertarik harus menghubungi kami melalui email dengan informasi di bawah ini;
BalasHapusData pemohon:
1) Nama Lengkap:
2) Negara
3) Alamat:
4) Seks:
5) Bekerja:
6) nomor telepon:
7) Posisi saat ini di tempat kerja:
8 Penghasilan bulanan:
9) Jumlah pinjaman yang dibutuhkan:
10) Periode pinjaman:
11) Apakah Anda mendaftar sebelumnya:
12) Tanggal Lahir:
E-mail: (gloriasloancompany@gmail.com) ATAU Nomor Whatsapp: Nomor WhatsApp: +1 (361) 645-7557.
Terima kasih