Zakat Profesi (4)
Para penyeru zakat profesi membawakan beberapa argumen untuk menguatkan adanya zakat profesi, namun sayangnya argumen mereka tidak kuat. Perhatikan keterangan berikut ini.
Mereka mengatakan kalau petani saja diwajibkan mengeluarkan zakat, maka para dokter, eksekutif, karyawan, lebih utama untuk mengeluarkan zakat karena kerjanya lebih ringan dan gajinya besar (melebihi nishab). (Lihat al-Islam wal Audha’ hal 166-167 oleh syaikh Muhammad al-Ghazali dan Fiqih Zakat 1/570 oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi).
Alasan ini tidak benar karena beberapa sebab:
- Dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian terbantahlah argumen diatas. Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukumnya.
- Gaji bukanlah hal baru. Gaji atau upah sudah ada sejak zaman Nabi, para shahabat dan ulama-ulama dahulu. Namun tidak pernah didengar dari mereka kewajiban zakat profesi seperti yang difahami oleh orang-orang sekarang.
- Dalam zakat profesi terdapat unsur kedzaliman terhadap pemilik gaji, karena sekalipun saat menerima gaji hartanya mencapai nishab namun kebutuhan orang dalam satu tahun itu berbeda-beda. Bisa jadi di pertengahan tahun dia dipecat, atau rezekinya sempit. Atau kita balik bertanya, mengapa yang menjadi pertimbangan adalah petani, apakah jika para petani membayar zakat, lantas pekerja profesi tidak mengeluarkan zakat? Tidak, mereka tetap diwajibkan membayar zakat harta, dengan ketentuan dan syarat yang sangat jelas.
Sumber: Kontroversi Zakat Profesi, oleh Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi. Majalah al-Furqon edisi khusus 1430/2009 hal 16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar