Pertanyaan:
Apa hukumnya mengeluarkan zakat dari tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan?
Fatwa Lajnah Daimah:
Wajib hukumnya membayar zakat atas tanah yang disiapkan untuk diperjualbelikan, sebab tanah itu dianggap sebagai barang perniagaan, dan termasuk dalam dalil umum wajibnya mengeluarkan zakat dari al-Qur'an dan as-Sunnah, diantaranya firman Allah: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka". (QS. at-Taubah: 103)
Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dengan sanad hasan dari Samurah bin Jundub ra ia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari barang yang dipersiapkan untuk didagangkan".
Itulah pendapat jumhur ulama dan merupakan pendapat yang benar. Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi Muhammad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar