Minggu, 16 Mei 2010

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Islam mewajibkan zakat pada emas, perak, hasil tanaman, buah-buahan, barang-barang perdagangan, binatang ternak, barang tambang dan barang temuan (harta karun).

Zakat Uang (Emas dan Perak)

Dasar diwajibkannya zakat atas uang (emas dan perak) ini ialah firman Allah SWT:

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, berilah mereka kabar gembira dengan mendapatkan siksa yang pedih, yakni di hari emas dan perak itu dipanaskan di neraka jahanam kemudian ditindaskan ke dahi, lambung dan punggung mereka. “Inilah harta yang kamu simpan buat dirimu!” Rasakanlah hasil simpananmu itu”. (QS. at-Taubah: 34 – 35)

Diwajibkan zakat atas keduanya, baik berupa mata uang, kepingan (cetakan) atau masih berupa bongkahan. Apabila masing-masing jenisnya telah mencapai nishab dan waktunya sudah cukup setahun (haul) serta yang memilikinya itu bebas dari utang dan (telah terpenuhi) kebutuhan-kebutuhan pokoknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar