Kamis, 24 Juni 2010

Pengelolaan Zakat UPZ Instansi Pemerintah di Jabar Belum Maksimal

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Provinsi Jabar, H M Suryani Ichsan, mengatakan, pengelolaan zakat oleh unit pengelola zakat (UPZ) instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, di Jawa Barat belum maksimal. Padahal potensi pengelolalan zakat di lingkungan tersebut sangat besar. Untuk meningkatkan kinerja pengelolaan zakat di instansi pemerintah, BAZ Provinsi Jabar membentuk dan meresmikan 25 UPZ di instansi pemerintah, baik pemerintah daerah, TNI/Polri, BUMD, dan BUMN.
Selama ini, kata Ichsan, pengelolaan zakat di lembaga tersebut masih dilakukan secara parsial. Ia berharap dengan diresmikannya UPZ tersebut pengelolaan zakat bisa terintegrasi secara baik. Sehingga, imbuh dia, pengumpulan dan penyaluran zakat dari lembaga tersebut sesuai dengan yang diharapkan. ’’Selama ini penyaluran zakat tersebut masih tumpang-tindih. Dengan adanya UPZ kondisi tersebut bisa diperbaiki,’’ ujar Ichsan yang juga menjabat Ketua Forum Zakat (FOZ) Provinsi Jabar, belum lama ini di Bandung.
Pembentukan UPZ tersebut, kata Ichsan, akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap nantinya di setiap intansi pemerintah, TNI/Polri, BUMD, dan BUMD memiliki pengurus resmi dalam pengelolaan zakat anggotanya. ’’kami targetkan tiap bulan akan ada pengurus-pengurus UPZ yang dilantik. Saat ini baru sekitar 30 persen UPZ yang berada dalam naungan BAZ Provinsi Jabar,’’tutur dia.
Ichsan menuturkan, pembentukan UPZ-UPZ merupakan salah satu program prioritas BAZ Provinsi Jabar. Dengan pembentukan UPZ tersebut, imbuh dia, pengelolaan zakat di lembaga pemerintah bisa lebih maksimal. Jika hal tersebut terealisasi, maka target Pempov Jabar sebagai provinsi zakat pada 2011 bisa terealisasi. ’’Ini bagian dari program kami dalam mendukung Pemprov Jabar sebagai provinsi zakat tahun depan,’’tutur dia.
Dikatakan Ichsan, BAZ Provinsi Jabar memiliki empat bisa dalam programnya. Keempat visi tersebut antara lain menjadikan Jabar sebagai provinsi zakat, membangun ekonomi zakat, dakwah zakat, dan lembaga zakat yang berbasis teknologi informasi. Masalah teknologi informasi ini menjadi prioritas kami. ’’Kami ingin kaum Muslim yang ingin mengetahui tentang program zakat kita cukup mengakses di internet,’’ imbuhnya.

Red: Siwi Tri Puji.B
Rep: Joko Suceno

Sumber: www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/06/24/121412-pengelolaan-zakat-upz-instansi-pemerintah-di-jabar-belum-maksimal

Negara Perlu Campur Tangan Dalam Pengelolaan Zakat

JAKARTA--Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar menyatakan, negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat. Dengan demikian penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan zakat akan bisa terwujud.
"Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surat at Taubah ayat 103. salah satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat perundangan-undangan," paparnya.
Nasaruddin menjelaskan, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumnya mandub (sunah). "Perlu ada otoritas seperti masa khalifah Abu Bakar, kalau tidak punya otoritas, masyarakat semaunya saja sekalipun kewajiban," ujarnya.
Ia menambahkan, potensi zakat di Indonesia sangat besar. "Seandainya zakat bisa berjalan lancar, saya yakin kemiskinan di Indonesia bisa teratasi," imbuhnya.
Dalam kaitan ini lanjutnya, pemerintah sangat mendukung pengembangan zakat melalui berbagai regulasi. Pemerintah mengajak para pengelola lembaga zakat yang tersebar di Indonesia untuk saling sinergi dan bersatu dalam pengelolaan zakat.
Menurut Nasaruddin, jika seluruh masyarakat yang ber KTP Islam membayar zakat bisa terkumpul dana Rp 30 trilyun. Namun pada tahun 2009 lalu, dana zakat yang diberbagai lembaga zakat baru terkumpul Rp 800 milyar. "Banyak sekali yang tidak keluarkan zakat karena tidak tahu cara menghitung zakat," katanya.

Red: Siwi Tri Puji.B
Sumber: Kemenag

Sumber: www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/06/24/121413-negara-perlu-campur-tangan-dalam-pengelolaan-zakat

Minggu, 20 Juni 2010

Masjid Belum Maksimal Kelola Zakat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengelolaan zakat oleh masjid-masjid di Indonesia belum maksimal. Padahal masjid memiliki potensi besar menghimpun dana zakat dari umat. Demikian disampaikan Didin Hafiduddin, Ketua BAZNAS saat memberikan sambutan membuka acara bedah buku yang bertajuk “Jurus Menghimpun Fulus Manejemen Zakat Berbasis Masjid” di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (18/6)
Oleh karena itu, Didin mengemukakan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh masjid guna mengoptimalkan peran sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdekat dengan masyarakat. Menurut dia, pihak masjid perlu melakukan sosialisasi rutin tentang hakekat dan kegunaan zakat karena selama ini pengertian zakat masih dipahami secara konvensional dan tidak komprehensif.
Menurut Didin, pihak masjid bisa menekankan pemahaman kepada khalayak bahwa zakat adalah media penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Zakat dapat diberdayakan sebagai pilar mengatasi keterpurukan umat termasuk masalah kemiskinan. “Potensi zakat luar biasa untuk mengatasi persoalan umat,”jelasnya.
Selain itu, tambah dia, pihak masjid perlu mencanangkan program-program pemberdayaan zakat yang hasilnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Didin menegaskan, lembaga amil zakat harus bertindak profesional berlandaskan prinsip amanah dan akuntabilitas. Didin mencotohkan, zakat bisa diberdayakan untuk membiayai pelayanan gratis antara lain pendidikan, kesehatan dan layanan publik lainnya.
Namun Didin mengimbau, lembaga-lembaga amil zakat terutama yang berada di lingkungan masjid untuk bekerjasama dan bersinergi dengan baik. Hal itu penting dilakukan agar potensi zakat bisa lebih diberdayakan secara maksimal. “Jika dilakukan bersama-sama maka kekuatan zakat akan lebih dirasakan,” ungkapnya.
Sementara itu, M Anwar Sani, Direktur LAZ Masjid Al Azhar, mengatakan, pihak masjid perlu mengubah cara pandang tentang pengelolaan zakat. Menurut dia, pihak masjid hanya melakukan pengumpulan dana zakat sebatas di bulan Ramadan. Akibatnya muncul kesan masjid tidak peduli dengan lingkungan masyarakat sekitar yang membutuhkan solusi setiap waktu.”Gerakan pengelolaan zakat di masjid-masjid masih pasif,” katanya.
Oleh karena itu, tandas Anwar yang juga penulis buku “Jurus Menghimpun Fulus Manejemen Zakat Berbasis Masjid”, pihak masjid dituntut aktif mengelola dan memberdayakan zakat karena masjid sangat potensial menghimpuan zakat dari umat. Sebagai contoh, imbuh dia, LAZ masjid Al Azhar selama Ramadan 2009 lalu mampu mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 11,6 miliar. “Saya yakin jika dikelola dengan baik zakat akan lebih bermanfaat,” pungkasnya.

Red: Krisman Purwoko
Rep: Nashih Nashrullah

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/06/18/120579-masjid-belum-maksimal-kelola-zakat

Kamis, 10 Juni 2010

Zakat Pengurang Pajak Mendesak Diberlakukan

Dalam urusan Zakat, Singapura ternyata lebih maju. Setidaknya dalam konsep zakat pengurang pajak yang saat ini sedang diperjuangkan lembaga amil zakat di Indonesia, rupanya telah diterapkan cukup lama di negara tersebut. Bahkan sistem pembayaran pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu sehingga memudahkan bagi warga muslim disana untuk melakukan transaksi di satu tempat saja.
''Indonesia belum sampai ke sana tapi akan menerapkan pola itu apabila amandemen undang-undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dapat terwujud tahun ini,'' kata KH Diddin Hafiduddin, ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepadaRepublika di sela-sela pertemuan dewan zakat Mabims ke II di Solo, Kamis (10/6). Acara yang dihadiri para delegasi dari empat negara muslim di Asia Tenggara itu dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Nazaruddin Umar.
Direktur Dompet Dhuafa, Mohammad Arifin Purwakananta juga menambahkan, di Singapura seorang wajib pajak yang kelebihan membayar pajaknya langsung mendapat restitusi apabila ternyata pembayaran zakatnya belum dihitung. ''Kalau di kita kan tidak. Restitusi harus diurus sendiri. Kalau kita lihat, kantor Pajak mengeluarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan lembaga zakat mengeluarkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Mestinya cukup satu saja,'' jelas Arifin yang dihubungi terpisah.
Keduanya berpendapat sudah saatnya antara pajak dan zakat bisa disinergikan. Namun untuk menuju ke sana, kendalanya pada regulasi tentang pengelolaan zakat yang belum mengatur zakat sebagai pengurang pajak (zakat kredit pajak). Mabims merupakan organisasi lembaga zakat di negara-negara muslim di Asia Tenggara yakni Malaysia, Brunei Darusssalam, Indonesia dan Singapura. Mabims menjadi wadah untuk berbagi pengalaman tentang pengelolaan zakat di negara-negara muslim.
Berkaca dari permasalahan tersebut diatas, Didin mengaku lembaga amil zakat sedang memperjuangkan amademen UU No 38 Tahun 1999. Komisi VIII sebagai mitra kerja lembaga zakat sudah menjanjikan penyelesaian amandemen pada tahun 2010. Dalam kerangka itu, ada tiga hal yang akan diusulkan agar masuk dalam perubahan undang-undang tersebut. Pertama menyangkut pembenahan kelembagaan zakat agar lebih terkoordinasi dengan baik.
Masalah berikutnya, menyangkut zakat sebagai pengurang pajak. Hal ini sangat penting sekali karena berkaitan dengan percepatan penggalian zakat. Karena jika ini terwujud maka potensi zakat dapat bertambah. Ia mengatakan, saat ini potensi zakat tiap tahun Rp 20 triliun. Bila zakat pengurang pajak diterapkan maka potensi ini akan bertambah sekitar 50 persennya atau menjadi Rp 30 triliun.
Keuntungan lainnya dari zakat kredit pajak adalah memudahkan dalam penghitungan kekayaan seseorang. ''Nilai zakat 2,5 persen dari kekayaan yang dimiliki. Jadi kalau zakatnya terus meningkat berarti kekayaan juga naik,'' tegasnya.
Masalah ketiga menyangkut sanksi bagi wajib zakat tapi tidak mengeluarkan zakat. Guna terus meningkatkan potensi zakat, baik Didin maupun Arifin sepakat agar sosialisasi antar amil zakat maupun antar negara terus ditingkatkan. DD lanjut Arifin menghendaki agar ke depan, Mabims menjadi gerakan yang mendunia (world zakat forum) hingga Amerika dan Eropa.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/06/10/119327-zakat-pengurang-pajak-mendesak-diberlakukan

Selasa, 08 Juni 2010

Mengeluarkan yang Baik bila Berzakat

Allah SWT memerintahkan kepada orang yang berzakat agar mengeluarkan yang baik dari hartanya dan melarang berzakat dengan yang jelek. Firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatlah) yang baik dari sebagian hasil usahamu, begitupun dari hasil bumi yang Kami keluarkan untukmu, dan janganlah kamu sengaja memilih yang jelek untuk  diinfakkan (dizakatkan) padahal kamu (sendiri) tidak mau menerimanya jika diberi, kecuali dengan memejamkan mata, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kuasa dan Maha Terpuji". (QS. al-Baqarah: 267)

Abu Daud, Nasa'i dan lain-lain meriwayatkan dari Sahl bin Hanif dari bapaknya, katanya: "Rasulullah SAW telah melarang mengeluarkan zakat kurma apabila kondisinya telah jelek dan warnanya kusam".

Orang umumnya memilih yang jelek diantara buah-buahan, lalu mereka keluarkan untuk membayar zakat, maka datanglah larangan kepada mereka dan turunlah ayat: "Dan janganlah kamu sengaja memilih yang jelek untuk zakat!"

"Ayat ini diturunkan kepada kami, kaum Anshar. Kami adalah pemilik pohon-pohon kurma, maka masing-masing kami membawa buah kurmanya, sedikit atau banyak menurut kemauan masing-masing. Caranya ialah setiap orang membawa setandan atau dua tandan yang digantungkan di masjid. Mereka yang tinggal di emper (dari kalangan muhajirin yang tidak mampu) biasanya tidak mempunyai makanan, maka apabila salah seorang merasa lapar, ia datang mendekati tandan kurma itu lalu menebasnya dengan tongkat hingga berjatuhanlah putik dan buah kurmanya, lalu dimakannya. Orang-orang yang tidak beradab membawa tandan berisi buah yang buruk dan sudah busuk, tandannya pun sudah pecah, lalu mereka menggantungkannya, maka Allah pun menurunkan ayat tersebut diatas".

Penjelasannya: "maksudnya, apabila salah seorang diantara kaliuan memberi sesuatu (pemberian) sebagai zakat, tidaklah akan diterima pemberian tersebut kecuali dengan rasa malu dan memicingkan mata". (Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan mengatakannya hasan, shahih dan gharib).

Imam Syaukani berkata, "Keterangan itu menyatakan bahwa pemilik harta tidak boleh memilih yang jelek dari yang baik untuk zakat. Hal itu adalah secara tegas pada kurma dan dengan jalan qiyas pada jenis-jenis lain yang wajib dikeluarkan zakatnya. Begitu pula yang diberi zakat, tidak boleh menerima zakat tersebut (dari yang jelek)".

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Senin, 07 Juni 2010

Saat Wajibnya Zakat Buah-Buahan dan Tanaman

Wajib zakat pada tanaman bila bijinya telah keras dan dapat dimakan. Adapun jenis buah-buahan apabila telah nampak baiknya (matang). Hal itu dapat diketahui dengan dagingnya yang kemerah-merahan dan pada anggur terasa manisnya. (Ini adalah pendapat jumhur ulama, sedangkan menurut Abu Hanifah menjadi wajib manakala tanaman telah tumbuh dan putiknya muncul).

Zakat dikeluarkan hanyalah setelah dibersihkannya biji dan keringnya buah. Seandainya petani menjual hasil tanamannya setelah kerasnya biji dan baik dimakannya buah, maka zakat biji dan buah itu adalah kewajibannya, bukan kewajiban pembeli, karena sebab wajibnya telah ditetapkan sewaktu hasil tersebut masih berada dalam tangannya.

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.

Minggu, 06 Juni 2010

Mencampurkan Tanaman dan Buah-Buahan

Para ulama sependapat, bahwa hendaknya berbagai macam hasil buah-buahan itu digabungkan satu dengan yang lainnya, sekalipun berbeda kualitas (baik atau buruk) dan warnanya. Demikian pula hendaklah mencampurkan berbagai macam kualitas anggur, gandum dan semua jenis biji-bijian.

Para ulama pun sepakat bahwa barang-barang dagangan hendaknya digabungkan dengan uangnya, dan uang bersama barang-barang dagangan. Tetapi Syafi'i berpendapat, tidak boleh digabung kecuali kepada jenis yang dibeli dengannya karena nisab hanya diperhitungkan dengan itu.

Juga mereka setuju mengenai hasil-hasil diluar buah dan biji-bijian, tidak boleh digabung suatu jenis kepada jenis yang lain. Misalnya ternak, tidak boleh digabung suatu jenis kepada jenis yang lainnya. Seperti unta tidak digabung kepada sapi untuk mencukupkan nishabnya, begitu pun jenis buah-buahan tidak boleh dicampurkan apabila berlainan jenis, misalnya kurma dengan anggur.

Mengenai penggabungan jenis biji-bijian yang berbeda satu sama lain, terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama, tetapi pendapat yang lebih benar dan utama, ialah dalam menghitung nishab tidaklah digabung suatu jenis dengan jenis yang lainnya, dan setiap jenis itu berdiri sendiri dalam mencukupi nishabnya masing-masing.

Hal tersebut dikarenakan jenisnya berbeda dan berlainan menurut namanya masing-masing. Jadi, padi tidaklah digabung dengan gandum, begitu pula sebaliknya, dan lain-lain. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Syafi'i dan salah satu riwayat Ahmad, serta menjadi madzhab dari sebagian besar ulama-ulama salaf.

Berkata Ibnul Mundzir, "Telah menjadi ijma' dan ulama bahwa unta tidaklah digabungkan kepada sapi atau kambing, tidak pula sapi kepada kambing atau kurma dengan anggur. Demikian juga pada jenis-jenis lainnya. Dan orang-orang yang mengatakan agar jenis yang berlainan itu digabung, tidak mempunyai alasan yang sah dan kuat".

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayid Sabiq.