Jumat, 07 Mei 2010

Pungutan Haji, Kemana dan Untuk Apa?

Pada musim haji lalu, tahun 2009, Badan Amil Zakat Jawa Barat (BAZ Jabar) melakukan pungutan kepada seluruh calon jamaah haji di embarkasi haji Bekasi. Pungutan ini berlangsung pada bulan Oktober - bulan November 2009. Dari sekitar 370 ribuan calon jamaah haji, terhimpun dana sekitar Rp 600-an juta dengan rincian sebagai berikut:  Rp. 582.744.700,- (dalam rupiah), SR 1970 (dalam real saudi), USD 222 (dalam dollar AS), RM 15 (dalam ringgit malaysia) dan won 2000 (dalam mata uang won).

Saat pungutan dilaksanakan, para petugas menyampaikan bahwasanya pungutan (infak) tersebut dilakukan berdasarkan amanah dari Gubernur Jawa Barat Bapak Ahmad Heryawan untuk membantu korban bencana alam yang terjadi di Jawa Barat (gempa bumi) serta program sosial lainnya seperti perbaikan sarana pendidikan yang rusak dan lain sebagainya. Namun, setelah hampir setengah tahun pungutan haji berlalu, hingga saat ini belum jelas berapa dana infak tersebut yang telah didistribusikan ke daerah-daerah bencana untuk membantu korban, atau untuk peruntukkan lainnya. Hingga saat ini, dana yang disalurkan untuk bencana di daerah BAZ Jabar adalah nol rupiah. Adapun bantuan yang pernah disalurkan, sepenuhnya merupakan dana titipan yang berasal dari BAZ lain (BAZ Kota Bogor)

Barangkali hal ini berkaitan dengan ketiadaan informasi –yang ironisnya- BAZ Jabar tidak pernah mempublikasikan laporan keuangannya, seperti lazimnya sebuah lembaga amil zakat (LAZ) yang secara berkala (bulanan) mempublikasikan laporan keuangan atau penggunaan dana yang dihimpunnya. Bahkan, informasi yang ada semakin menimbulkan berbagai pertanyaan, seperti menurut Ketua BAZ yang disampaikan kepada pengurusnya, bahwa dana infak tersebut masih utuh dan BAZ Jabar “tidak berani” menyentuhnya. Sedangkan pengurus BAZ Jabar lainnya menyatakan tidak mengetahui untuk apa dana tersebut digunakan, karena tidak semua pengurus “boleh” mengetahui laporan keuangan dan bahkan jajaran pimpinan BAZ Jabar pun tidak semuanya memiliki akses atas informasi keuangan BAZ.

Jadi, pungutan kepada calon jamaah haji yang mengaatas-namakan Gubernur Jawa Barat itu, untuk apa?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar