Pertanyaan:
Tiga tahun yang lalu pemerintah menghadiahkan sebidang tanah kepada saya. Sejak awal saya telah berniat menjual tanah tersebut dengan harga yang pantas, sebab letak tanah tersebut kurang cocok buat saya. Pertanyaannya adalah apakah tanah tersebut wajib dikeluarkan zakatnya? Jika wajib, apakah saya harus membayarkan zakatnya selama tiga tahun sebelumnya, atau cukup satu tahun? Berilah saya fatwa semoga Allah membalas kebaikan anda.
Jawaban:
Jika sejak awal anda bermaksud menjualnya, maka hendaklah anda membayarkan zakatnya dari harga tanah tersebut jika telah genap satu tahun (haul), terhitung sejak anda berniat menjualnya. Berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dari Samurah bin Jundub ra bahwa ia berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakatnya atas barang-barang yang kami persiapkan untuk perniagaan". (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1562)
Ada beberapa dalil lain yang mendukung makna hadits diatas. Hanya Allah lah pemberi petunjuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar