Diwajibkan membayar zakat dengan segera setelah datang saat wajibnya. Haram menangguhkan zakat dari saat tersebut kecuali bila tidak memungkinkan, maka boleh mengundurkan pembayaran sampai ada kesempatan membayarkan zakat.
Dasarnya ialah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dari Uqbah bin Harits, katanya: “Aku shalat bersama Rasulullah SAW, tatkala selesai memberi salam, Nabi segera berdiri dan pergi menemui isteri-isteri beliau, lalu keluar lagi. Tampak oleh Nabi wajah orang-orang keheranan karena beliau cepat kembali. Maka sabdanya, “Saat shalat aku teringat bahwa pada kami ada emas, maka aku tidak ingin emas itu tersimpan pada kami sampai sore atau malam, maka kusuruh untuk membagi-bagikannya”.
Berkata Ibnu Bathal, “Hadits ini menyatakan bahwa kebaikan itu hendaklah disegerakan, karena penyakit bisa saja menimpa, halangan datang menghadang, ajal pun tak dapat dipastikan dan mengundurkan waktu itu tercela”.
Diriwayatkan oleh Syafi’i dan Bukhari dalam buku Tarikh, dari Aisyah ra bahwasanya Nabi SAW bersabda:
“Jika sesuatu harta dicampuri oleh zakat (yang belum dikeluarkan), pastilah akan dirusakkannya”.
Diriwayatkan oleh Humaidi dengan tambahan: “Sabda Nabi: “Mungkin ada hartamu yang wajib dikeluarkan zakatnya, tapi tak dikeluarkan maka harta haram itu akan merusak yang halal”.
Dikutip dari Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar