Jumat, 14 Mei 2010

Zakat dari Harta yang Dipersiapkan untuk Pernikahan

Pertanyaan:

Seorang ayah mengumpulkan uang selama beberapa tahun untuk biaya pernikahan putranya. Apakah uang tersebut harus dikeluarkan zakatnya? Perlu diketahui bahwa ia menyiapkan uang itu hanya untuk biaya pernikahan putranya.

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Ia wajib mengeluarkan zakat dari uang yang dikumpulkannya itu apabila telah berlalu satu tahun (haul), sekalipun ia meniatkan untuk biaya pernikahan putranya. Karena selama uang itu ada padanya, maka terhitung hartanya. Ia wajib mengeluarkan zakat dari harta itu setiap tahun. Ia boleh mempergunakannya untuk biaya pernikahan untuk biaya pernikahan setelah dikeluarkan zakatnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum dari al-Qur’an dan as-Sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar