Kebanyakan para ahli berpendapat bahwa tidak ada zakat sama sekali pada tanaman dan buah-buahan sebelum banyaknya mencapai 5 wasaq, yakni setelah dibersihkan dari kulit dan dedaknya. Jika belum dibersihkan artinya belum ditumbuk, maka disyaratkan agar banyaknya mencapai 10 wasaq.
Diterima dari Abu Hurairah bahwa Nabi SAW bersabda: "Tidak wajib zakat jika banyaknya kurang dari 5 wasaq". (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad yang baik).
Dan dari Abu Sa'id al-Khudri ra bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Tidak wajib zakat pada kurma dan biji-bijian, jika kurang dari 5 wasaq".
Satu wasaq ialah 60 sha' (sukat) menurut ijma'. Hal ini ada dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Sa'id, tetapi merupakan hadits munqati' (terputus). Abu Hanifah dan Mujahid berpendapat bahwa wajib zakat bagi jumlah yang banyak maupun sedikit, alasannya adalah keumuman sabda Nabi SAW "Pada setiap yang disiram oleh hujan zakatnya sepersepuluh". Juga karena dalam zakat tanaman ini tidaklah diperhitungkan haul (masa satu tahun), maka demikianlah pula halnya dengan nishab.
Ibnul Qaiyim berkata membahas pendapat diatas, "Sungguh mengenai keterangan yang masih belum jelas maksudnya "pada setiap apa yang disiram oleh hujan zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan alat penyiram seperduapuluh", telah datang sunnah yang sah dan tegas mengenai ketentuan nishab zakat tanaman yaitu sebesar 5 wasaq.
Adapun pendapat mereka yang menyatakan bahwa hadiots diatas itu umum, mencakup jumlah yang sedikit maupun banyak, dan ini bertentangan dengan yang khusus. Oleh sebab itu jika terjadi pertentangan hendaklah diutamakan menempuh jalan yang lebih aman yaitu meratakan hukum wajibnya.
Atas pendapat tersebut, kami jawab: Kita wajib melaksanakan makna kedua hadits tersebut diatas dan tidak boleh mempertentangkan yang satu dengan yang lain, dan membatalkan sama sekali salah satu diantara keduanya. Mentaati Rasul dalam hadits yang satu, wajib hukumnya seperti hadits yang lain. Dan alhmadulillah, memang tidak ada pertentangan diantara kedua hadits tersebut dalam segi apapun, karena sabda Nabi SAW, "Pada setiap yang disiram air hujan sepersepuluh", tujuannya ialah untuk memisah mana tanaman yang zakatnya sepersepuluh dan mana yang seperduapuluh, maka disebutkan oleh Nabi kedua golongan dengan membedakan jumlah yang wajib dikeluarkan. Adapun banyak nishab dalam hadits ini, Nabi SAW berdiam diri dan menerangkan dengan tegas pada hadits yang lain.
Jadi bagaimana kita boleh mengabaikan keterangan yang sah lagi tegas dan sama sekali tidak mengandung arti yang lain, dan berpaling pada keterangan yang umum (mujmal) dan masih diragukan sedangkan maksudnya hanya untuk dibatasi dengan maknanya yang umum, sama sekali tidak dimaksudkan untuk membatasi dengan makna yang khusus dan tegas serta nyata tadi, seperti halnya kata-kata umum lainnya bila ditafsirkan oleh kata-kata khusus".
Ibnu Qudamah berkata, "sabda Nabi bahwa tidak wajib zakat pada jumlah tanaman yang kurang dari 5 wasaq yang disepakati oleh ahli hadits merupakan kata-kata khusus yang mesti diutamakan dan ia mentakhsiskan (membatasi) kata-kata yang umum yang diriwayatkan dari Nabi, seperti halnya dengan kita mentakhsiskan sabda Nabi "Setiap unta yang digembalakan wajib padanya zakat" dengan sabdanya "tidak wajib zakat unta jika kurang dari 5 ekor".
Begitupun sabdanya, "pada tepung dikeluarkan seperempat puluh" dengan sabdanya, "tidak wajib zakat jika kurang dari 5 uqiyah". Dan karena dia merupakan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya tetapi tidak wajib jika hanya sedikit sebagaimana juga harta-harta lain yang dizakatkan.
Mengenai tahunnya, memang tidak diperhitungkan, karena pertumbuhannya telah sempurna diwaktu memotong dan bukan dengan membiarkannya lebih lama.
Sebaliknya diperhitungkan tahun itu pada yang lain karena ada kemungkinan sempurnanya perkembangan suatu harta. Adapun nishab ia diperhitungkan agar tercapai batas minimal, dimana seseorang memiliki keleluasan dalam bersedekah (zakat). Oleh karena itulah diperlukan adanya nishab. Tegasnya, zakat itu hanya wajib atas orang-orang yang mampu dan kemampuan itu tidak akan ada (diketahui) tanpa adanya batas nishab, seperti juga halnya pada harta-harta yang lain yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Satu sha' itu sama dengan 1 ,3 qadah, sehingga nishabnya ialah setara dengan 50 bakul besar. Jika hasil tanaman yang akan dikeluarkan zakatnya itu bukan termasuk barang yang ditakar, maka kata Ibnu Qudamah, "Mengenai nishab kunyit dan kapas dan barang-barang yang ditimbang lainnya, ialah 1600 kati Irak, atau yang timbangannya sama berat dengan itu. (5 wasaw sama dengan 1600 kati atau setara dengan 930 liter, dimana 1 kati Irak lebih kurang setara dengan 130 dirham atau 0,406 kilogram).
Abu Yusuf berkata, "Jika yang akan dizakatkan bukan barang takaran, tidaklah wajib zakat kecuali jika harganya sama dengan satu nishab dari barang-barang takaran yang termurah, seperti zakat kapas, maka tidak wajib jika harganya kurang dari 5 wusuq barang takaran yang terendah misalnya padi dan lain-lain. Karena tidak dapat diukur dengan dirinya, maka dinilai dengan yang lainnya, seperti misalnya barang-barang dagangan harganya ditaksir dengan salah satu mata uang yang lebih rendah nishabnya".
Muhammad berkata, "Hendaklah mencapai 5 kali lipat dari harga taksiran jenisnya yang tertinggi, maka tidak wajib zakat pada kapas jika banyaknya baru 5 bal, karena menetapkan ukuran dengan wasaq pada barang-barang yang ditakar, adalah mengingat bahwa ukuran itulah yang paling tinggi diantara jenis-jenisnya yang lain".
Sumber: Fiqhus Sunnah juz I karya syaikh Sayyid Sabiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar