Pertanyaan:
Diantara karyawan sebuah perusahaan komersial, ada yang berhak menerima zakat. Bagaimana hukum memberikan zakat perusahaan kepada mereka?
Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:
Jika para karyawan tersebut kaum muslimin yang fakir, maka tidak mengapa membayarkan zakat kepada mereka, tetapi sekedar hak mereka, tidak boleh dijadikan sebagai gaji atau upah kerja, dan tidak boleh juga dimaksudkan untuk membangkitkan keikhlasan mereka atau agar mereka betah bekerja. Akan lebih baik bila penyerahannya dilakukan secara tersembunyi, atau melalui pihak ketiga sehingga para karyawan penerima itu tidak menyadari bahwa zakat itu berasal dari perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini untuk menepis keraguan. Wallahu'alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar