Diwajibkan atas wali dari anak kecil dan orang gila yang memiliki harta, untuk mengeluarkan zakat dari harta tersebut, apabila telah mencapai nishabnya.
Diterima dari Amar bin Syu’aib dari bapaknya kemudian dari kakeknya, yang diterimanya dari Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: :Barangsiapa yang menjadi wali dari seorang anak yatim yang mempunyai harta, hendaklah diusahakan (dikembangkan) untuk anak itu, dan jangan sampai dibiarkan hingga habis untuk membayar zakat”.
Isnad hadits ini lemah dan menurut al-Hafidz, pada Syafi’i ada sebuah hadits mursal sebagai saksinya. Hal ini dikuatkan oleh Syafi’i dengan keumuman hadits-hadits yang sah mengenai diwajibkannya zakat secara mutlak.
Aisyah ra mengeluarkan zakat harta anak-anak yatim yang dalam asuhannya. Imam Tirmidzi berkata, “Para ahli (ulama) berbeda pendapat dalam masalah ini. Bukan satu atau dua orang shahabat Nabi SAW yang berpendapat bahwa harta anak yatim itu wajib zakat, diantara mereka Umar, Ali, Aisyah dan Ibnu Umar.
Demikian juga pendirian Malik, Syafi’i. Ahmad dan Ishak. Tetapi ada pihak lain yang mengatakan tidak wajib zakat pada harta anak yatim. Ini adalah pendapat Sufyan dan Ibnul Mubbarak.
Demikian dari kitab al-Majmu’ oleh Imam Nawawi.
Dikutip dari Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar