Minggu, 23 Mei 2010

Zakat Saham

Pertanyaan:

Sebagaimana yang anda ketahui bahwa sekarang ini orang-orang memperjualbelikan saham tanah dan sejenisnya. Mereka menyimpan uang dalam bentuk saham yang kadang kala naik kadang kala turun. Biasanya uang itu disimpan dalam tempo waktu yang lama, sekitar empat atau lima tahun. Apabila pemiliknya ingin menjual saham itu dipasar, ia menjualnya sebelum saham dilelang, karena nilai saham kadang kala stabil kadangkala turun. Begitulah kondisinya selama bertahun-tahun.

Demikian pula seseorang memiliki harta berupa tanah, ia bermaksud menahannya supaya harga tanah melambung, jika sudah melambung naik barulah dijualnya. Pertanyaannya adalah apakah orang tersebut terkena wajib zakat atas saham yang ditanamnya dalam bentuk tanah dan lainnya yang belum dijual sampai sekarang? Saham tersebut bertahan dalam tempo waktu yang sangat lama dan harganya tetap stabil, bahkan terkadang lebih murah daripada harga pasar.

Dan apakah tanah yang dibelinya dengan maksud untuk dikomersialkan wajib dikeluarkan zakatnya, sebagaimana barang-barang dagangan? Ataukah tetap tidak wajib hingga ia menjualnya lalu mengeluarkan zakatnya dari hasil jual beli, sebagaimana ditandaskan oleh sebagian ulama?

Sebab, boleh jadi telah berlangsung sejak bertahun-tahun lamanya, namun harganya tetap statis tidak naik. Apabila wajib mengeluarkan zakatnya, apakah untuk setiap tahunnya ataukah untuk satu tahun saja? Dan apabila dijualnya, apakah ia mengeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang telah lewat juga ataukah satu tahun saja? Sebagai catatan, boleh jadi seseorang memiliki harta yang berlimpah ruah dari bisnis saham dan tanah ini. Apabila ia tahu diwajibkan mengeluarkan zakatnya, ia meminjamkannya atau menjual sebagian darinya. Maksudnya adalah uang kontan tidak dipegangnya, namun setiap kali uang masuk, langsung saja ia belikan saham atau tanah. Jadi tidak disimpannya.

Fatwa Lajnah Daimah:

Bentuk saham yang tersebut dalam pertanyaan ini termasuk barang perniagaan yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pemilik saham wajib menghitung nilai saham miliknya setiap tahun tanpa perlu melihat harga beli pertama kali. Jika ia memiliki harta, maka dikeluarkan zakatnya. Jika tidak, maka ia wajib mengeluarkan zakat harta tahun-tahun sebelumnya setelah dijual dan diterima uangnya. Demikian pula halnya barang-barang yang tidak berkembang yang dipersiapan untuk diperjualbelikan, selain saham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar