Senin, 10 Mei 2010

Hukum Mengalokasikan Zakat ke Daerah Lain

Pertanyaan:

Apakah boleh mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak (mustahik) di negeri lain, yaitu negeri saya sendiri karena saya sekarang tinggal sementara di Saudi Arabia? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada anda.

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memprihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimanya. Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut: jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar