Hukum wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan berdasarkan firman Allah Ta'ala:
"Hai orang-orang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil tanaman usahamu yang baik-baik, begitupun sebagian dari apa yang Kami keluarkan untukmu dari perut bumi". (QS. al-Baqarah: 267)
Dalam ayat diatas yang dimaksud infak (nafkah) adalah zakat.
Allah Ta'ala pun berfirman:
"Dialah yang telah menciptakan kebun-kebun yang mempunyai naungan maupun tidak, menumbuhkan pohon kurma dan tanaman yang aneka warna rasanya, pohon zaitun dan delima, baik yang serupa maupun yang berbeda. Makanlah buahnya jika ia berbuah dan berikanlah haknya di waktu panennya". (QS. al-An'am: 141)
Ibnu Abbas ra mengatakan bahwa yang dimaksud "haknya" pada ayat diatas ialah zakat yang diwajibkan. Katanya lagi, "(besarnya) Sepersepuluh atau seperduapuluh".
Sumber: Fiqhus Sunnah Juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar