Kamis, 20 Mei 2010

Zakat Barang yang Disewakan

Pertanyaan:

Saya mempunyai gedung yang disewakan, apakah saya menzakati harga pokoknya atau cukup menzakati hasil dari penyewaannya? Tolong beritahu saya, semoga anda mendapat pahala.

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Zakatnya hanya pada hasil penyewaan saja jika telah dimiliki selama satu tahun (haul). Jika anda menggunakannya sebelum genap setahun, maka gugurlah kewajiban itu. Adapun untuk harga bangunan tersebut tidak ada zakatnya, karena bangunan itu tidak diproyeksikan untuk digunkan atau disewakan, tidak ada zakat pada harganya, adapun zakatnya adalah pada hasil penyewaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar