Pertanyaan:
Sekumpulan orang menyetorkan sejumlah uang yang dikumpulkan untuk suatu keperluan, misalnya terjadi satu musibah atas mereka –semoga saja tidak terjadi- atau digunakan saat mereka membutuhkan uang itu. Uang yang dikumpulkan tersebut telah genap disimpan selama satu tahun, apakah ada kewajiban zakat pada uang itu?
Fatwa syaikh Ibnu Baz:
Tidak ada kewajiban zakat pada uang tersebut dan sejenisnya yang disisihkan pemiliknya untuk kepentingan umum atau untuk tolong menolong dalam hal kebaikan. Sebab uang itu telah disedekahkan oleh pemiliknya karena mengharap wajah Allah. Manfaatnya juga bisa dinikmati oleh orang kaya maupun orang miskin, misalnya untuk mengatasi musibah yang menimpa mereka, dan harta tersebut dianggap bukan lagi milik mereka dan telah digolongkan sebagai harta sedekah yang diinfakkan pemiliknya fi sabilillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar