Zakat tidaklah dipungut dari sayur-sayuran dan dari buah-buahan kecuali anggur dan kurma. Diterima dari Atha' bin Sa'ib, bahwa Abdullah bin Mughirah bermaksud hendak memungut zakat dari hasil tanah Musa bin Thalhah berupa sayur-sayuran, maka kata Musa bin Thalhah, "Tak dapat anda memungutnya, karena Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa tidak wajib zakat pada sayur-sayuran". (Diriwayatkan oleh Daruquthni, Hakim dan hadits ini mursal dan kuat).
Berkata Musa bin Thalhah, "Ada keterangan dari Rasulullah SAW mengenai lima macam: padi, gandum, sult, anggur kering dan kurma, tapi hasil bumi lainnya tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Dan katanya lagi, "Mu'adz tidaklah memungut zakat dari sayuran".
Berkata Baihaqi, "Semua hadits ini mursal, tetapi diriwayatkan dari berbagai jalan, hingga saling menguatkan. Disamping itu ada keterangan dari para shahabat, diantaranya Umar, Ali dan Aisyah.
Dan diriwayatkan oleh Atsram bahwa seorang pejabat pada masa Umar mengirim surat kepadanya tentang kurma, dimana dinyatakannya bahwa buah persik dan delima lebih banyak dan lebih berlipat ganda hasilnya daripada kurma. Umar membalas surat iu bahwa tidak dipungut zakat darinya, karena itu termasuk tanaman berduri.
Tirmidzi berkata, "Pada pelaksanaannya mengenai zakat tanaman ini bagi para ahli (sebagian besar ulama), ialah tidak ada zakat pada sayur-sayuran".
Qurthubi berkata, "Zakat itu hanyalah pada makanan-makanan yang mengenyangkan, bukan pada sayur-sayuran. Di Thaif banyak terdapat delima, persik dan lain-lain, tetapi tidak ada keterngan bahwa Nabi SAW maupun salah seorang khalifahnya memungut zakat dari buah-buahan tersebut".
Ibnul Qayyim berkata, "Tidak ada tuntunan dari Nabi SAW untuk memungut zakat dari kuda, budak, bagal, keledai, tidak pula dari sayur-sayuran, semangka, buah-buahan yang tidak ditakar dan disimpan kecuali anggur dan kurma, maka Nabi memungutnya sekaligus tanpa memisahkan yang basah dari yang kering".
Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar