Emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali setelah mencapai nishab, yakni banyaknya mencapai 20 dinar. Jika telah sampai 20 dinar dan menjalani satu tahun (haul) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 1/40 (2,5%) atau setara dengan 1/2 dinar. Setiap kelebihan dari 20 dinar dikeluarkan 1/40 nya lagi.
Diterima dari Ali ra bahwasanya Nabi SAW bersabda:
“Tidak ada kewajibanmu – berkenaan dengan zakat emas- sehingga kamu memiliki 20 dinar. Jika milikmu sudah mencapai 20 dinar, dan cukup masa satu tahun, maka zakatnya 1/2 dinar. Dan kelebihannya diperhitungkan seperti itu. Tidak wajib zakat pada sesuatu harta sampai menjalani satu tahun (haul)”. (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Baihaqi, dishahkan oleh Bukhari dan sebagai hadits hasan oleh al-Hafidz).
Dan diterima dari Zuraiq, maula dari Bani Fuzarah, bahwa Umar bin Abdul Aziz, menulis surat padanya, yakni setelah ia diangkat mejadi khalifah. “Pungutlah dari setiap saudagar Islam yang lewat dihadapanmu –mengenai harta yang mereka perdagangkan- satu dinar dari setiap 40 dinar. Jika kurang, maka dikurangkan pula menurut perbandingannya hingga banyaknya sampai 20 dinar. Jika kurang dari itu walau sepertiga dinar pun, biarkanlah jangan dipungut sequrusy pun. Dan tulislah bukti lunas pembayaran mereka yang berlaku sampai tanggal tersebut di tahun depan”. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah)
Berkata Malik dalam al-Muwaththa’: “Sunnah yang tidak ada pertikaian diantara kami, ialah bahwa zakat itu wajib pada 20 dinar, sebagaimana wajib pada 200 dirham”. 20 dinar itu sama nilainya dengan 280 4/7 dirham menurut kurs dirham Mesir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar