Kamis, 13 Mei 2010

Bagaimanakah Pemilik Penerbitan Mengeluarkan Zakatnya?

Pertanyaan:

Seorang pemilik penerbitan bertanya tentang cara mengeluarkan zakat atas usahanya tersebut. Ada yang mengatakan bahwa yang dikeluarkan zakatnya hanyalah keuntungan dari penerbitannya saja, sebagian lagi mengatakan bahwa yang dikeluarkan zakatnya adalah seluruh alat-alat produksi berikut keuntungannya. Manakah yang benar dari dua pendapat diatas?

Fatwa Lajnah Daimah:

Sesungguhnya yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh pemilik penerbitan dan pabrik adalah barang-barang yang disiapkan untuk diperdagangkan, bukan alat-alat produksinya. Demikian pula kendaraan, permadani, barang pecah belah yang dipakai sendiri, tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud dengan sanad hasan dari Jundub bin Samurah ra, ia berkata: “Nabi SAW memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan”. (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1562)

Sementara emas, perak dan uang, wajib dikeluarkan zakatnya, sekalipun digunakan untuk nafkah apabila telah mencapai nishab dan genap satu tahun (haul). Hanya Allah lah pemberi petunjuk.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar