Digunakan tidak, ditutup pun tidak, tetapi tagihan Telkom Speedy tetap berjalan. Hal ini telah berlangsung selama lebih dari 4 bulan, atau sejak bulan Februari 2010 lalu. Demikianlah cara Badan Amil Zakat Jawa Barat (BAZ Jabar) menangani operasional kantornya. Akibatnya, tidak kurang dari Rp 1 juta harus dibayarkan untuk sesuatu yang tidak digunakan, hanya karena kelalaian (tidak diurus). Hal ini, sebagaimana informasi yang kami terima, tidak hanya dalam masalah menangani urusan kantor tetapi hampir dalam semua kegiatan operasional di badan pengelola zakat berplat merah ini, terjadi inefisiensi.
Inefisiensi atau penghamburan biaya untuk sesuatu yang sia-sia atau tidak jelas manfaatnya, barangkali tidak perlu menjadi permasalahan jika terjadi di kantor atau lembaga swasta, yang dibiayai sendiri dengan resiko kerugian yang ditanggungnya sendiri. Tidak demikian halnya apabila pemborosan dana terjadi di lembaga berplat merah, dimana operasional kantornya dibiayai dari kantong (uang) rakyat, sehingga setiap rupiah yang tidak berdampak positif bagi rakyat patut dipertanyakan dan dimintakan pertanggung-jawabannya. Terlebih lagi, apabila hal itu terjadi dalam sebuah lembaga keagamaan yang keberadaannya justru untuk menjamin terpenuhinya hak-hak kaum dhuafa (fakir miskin) seperti lembaga pengelola zakat. Maka penghamburan dana, baik diakibatkan oleh ketidakcakapan pengelola (tidak profesional) maupun kelalaian (tidak amanah), tidak hanya merugikan rakyat (para pembayar pajak dan zakat) tetapi juga pendzaliman kepada para mustahik (khususnya fakir miskin).
Dari sisi nominal, barangkali satu juta itu adalah nilai yang relatif kecil, tetapi hilangnya "hak" fakir miskin dan kesempatan memperoleh hak bagi para mustahik, itu bukanlah hal kecil dan sepele. Sebagai gambaran, marilah kita cermati bagaimana urusan kantor yang "sepele" seperti yang terjadi di BAZ Jabar itu bisa berarti banyak bagi kaum fakir miskin yang sangat membutuhkannya, misalnya:
- Bantuan Rp 1 juta yang dijanjikan BAZ Jabar kepada orangtua Salsabila untuk biaya pengobatan, yang dihentikan dengan alasan tidak ada anggaran (dana), bisa diteruskan.
- Bantuan untuk para mustahik (khususnya fakir miskin) yang datang setiap hari ke BAZ Jabar bisa dianggarkan, untuk sekedar membantu meringankan beban mereka, yang saat ini anggaran untuk mereka adalah nol rupiah (tidak ada).
Inefisiensi urusan kantor di BAZ Jabar seolah menegaskan amburadulnya pengelolaan lembaga zakat ini, sekaligus memunculkan pertanyaan baru, apa yang sesungguhnya diurus oleh para pengurus BAZ maupun para stafnya? Jika masalah kantor yang ada di depan mata saja tidak terurus...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar