Tampilkan postingan dengan label Kliping. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kliping. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Juni 2010

Negara Perlu Campur Tangan Dalam Pengelolaan Zakat

JAKARTA--Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Nasaruddin Umar menyatakan, negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat. Dengan demikian penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pendayagunaan zakat akan bisa terwujud.
"Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surat at Taubah ayat 103. salah satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat perundangan-undangan," paparnya.
Nasaruddin menjelaskan, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumnya mandub (sunah). "Perlu ada otoritas seperti masa khalifah Abu Bakar, kalau tidak punya otoritas, masyarakat semaunya saja sekalipun kewajiban," ujarnya.
Ia menambahkan, potensi zakat di Indonesia sangat besar. "Seandainya zakat bisa berjalan lancar, saya yakin kemiskinan di Indonesia bisa teratasi," imbuhnya.
Dalam kaitan ini lanjutnya, pemerintah sangat mendukung pengembangan zakat melalui berbagai regulasi. Pemerintah mengajak para pengelola lembaga zakat yang tersebar di Indonesia untuk saling sinergi dan bersatu dalam pengelolaan zakat.
Menurut Nasaruddin, jika seluruh masyarakat yang ber KTP Islam membayar zakat bisa terkumpul dana Rp 30 trilyun. Namun pada tahun 2009 lalu, dana zakat yang diberbagai lembaga zakat baru terkumpul Rp 800 milyar. "Banyak sekali yang tidak keluarkan zakat karena tidak tahu cara menghitung zakat," katanya.

Red: Siwi Tri Puji.B
Sumber: Kemenag

Sumber: www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/06/24/121413-negara-perlu-campur-tangan-dalam-pengelolaan-zakat

Minggu, 20 Juni 2010

Masjid Belum Maksimal Kelola Zakat

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengelolaan zakat oleh masjid-masjid di Indonesia belum maksimal. Padahal masjid memiliki potensi besar menghimpun dana zakat dari umat. Demikian disampaikan Didin Hafiduddin, Ketua BAZNAS saat memberikan sambutan membuka acara bedah buku yang bertajuk “Jurus Menghimpun Fulus Manejemen Zakat Berbasis Masjid” di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (18/6)
Oleh karena itu, Didin mengemukakan, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh masjid guna mengoptimalkan peran sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terdekat dengan masyarakat. Menurut dia, pihak masjid perlu melakukan sosialisasi rutin tentang hakekat dan kegunaan zakat karena selama ini pengertian zakat masih dipahami secara konvensional dan tidak komprehensif.
Menurut Didin, pihak masjid bisa menekankan pemahaman kepada khalayak bahwa zakat adalah media penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Zakat dapat diberdayakan sebagai pilar mengatasi keterpurukan umat termasuk masalah kemiskinan. “Potensi zakat luar biasa untuk mengatasi persoalan umat,”jelasnya.
Selain itu, tambah dia, pihak masjid perlu mencanangkan program-program pemberdayaan zakat yang hasilnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. Didin menegaskan, lembaga amil zakat harus bertindak profesional berlandaskan prinsip amanah dan akuntabilitas. Didin mencotohkan, zakat bisa diberdayakan untuk membiayai pelayanan gratis antara lain pendidikan, kesehatan dan layanan publik lainnya.
Namun Didin mengimbau, lembaga-lembaga amil zakat terutama yang berada di lingkungan masjid untuk bekerjasama dan bersinergi dengan baik. Hal itu penting dilakukan agar potensi zakat bisa lebih diberdayakan secara maksimal. “Jika dilakukan bersama-sama maka kekuatan zakat akan lebih dirasakan,” ungkapnya.
Sementara itu, M Anwar Sani, Direktur LAZ Masjid Al Azhar, mengatakan, pihak masjid perlu mengubah cara pandang tentang pengelolaan zakat. Menurut dia, pihak masjid hanya melakukan pengumpulan dana zakat sebatas di bulan Ramadan. Akibatnya muncul kesan masjid tidak peduli dengan lingkungan masyarakat sekitar yang membutuhkan solusi setiap waktu.”Gerakan pengelolaan zakat di masjid-masjid masih pasif,” katanya.
Oleh karena itu, tandas Anwar yang juga penulis buku “Jurus Menghimpun Fulus Manejemen Zakat Berbasis Masjid”, pihak masjid dituntut aktif mengelola dan memberdayakan zakat karena masjid sangat potensial menghimpuan zakat dari umat. Sebagai contoh, imbuh dia, LAZ masjid Al Azhar selama Ramadan 2009 lalu mampu mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 11,6 miliar. “Saya yakin jika dikelola dengan baik zakat akan lebih bermanfaat,” pungkasnya.

Red: Krisman Purwoko
Rep: Nashih Nashrullah

Sumber: http://m.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/06/18/120579-masjid-belum-maksimal-kelola-zakat

Kamis, 10 Juni 2010

Zakat Pengurang Pajak Mendesak Diberlakukan

Dalam urusan Zakat, Singapura ternyata lebih maju. Setidaknya dalam konsep zakat pengurang pajak yang saat ini sedang diperjuangkan lembaga amil zakat di Indonesia, rupanya telah diterapkan cukup lama di negara tersebut. Bahkan sistem pembayaran pajak dan zakat sudah terhubung secara terpadu sehingga memudahkan bagi warga muslim disana untuk melakukan transaksi di satu tempat saja.
''Indonesia belum sampai ke sana tapi akan menerapkan pola itu apabila amandemen undang-undang No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dapat terwujud tahun ini,'' kata KH Diddin Hafiduddin, ketua umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kepadaRepublika di sela-sela pertemuan dewan zakat Mabims ke II di Solo, Kamis (10/6). Acara yang dihadiri para delegasi dari empat negara muslim di Asia Tenggara itu dibuka oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag, Prof Nazaruddin Umar.
Direktur Dompet Dhuafa, Mohammad Arifin Purwakananta juga menambahkan, di Singapura seorang wajib pajak yang kelebihan membayar pajaknya langsung mendapat restitusi apabila ternyata pembayaran zakatnya belum dihitung. ''Kalau di kita kan tidak. Restitusi harus diurus sendiri. Kalau kita lihat, kantor Pajak mengeluarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan lembaga zakat mengeluarkan nomor pokok wajib zakat (NPWZ). Mestinya cukup satu saja,'' jelas Arifin yang dihubungi terpisah.
Keduanya berpendapat sudah saatnya antara pajak dan zakat bisa disinergikan. Namun untuk menuju ke sana, kendalanya pada regulasi tentang pengelolaan zakat yang belum mengatur zakat sebagai pengurang pajak (zakat kredit pajak). Mabims merupakan organisasi lembaga zakat di negara-negara muslim di Asia Tenggara yakni Malaysia, Brunei Darusssalam, Indonesia dan Singapura. Mabims menjadi wadah untuk berbagi pengalaman tentang pengelolaan zakat di negara-negara muslim.
Berkaca dari permasalahan tersebut diatas, Didin mengaku lembaga amil zakat sedang memperjuangkan amademen UU No 38 Tahun 1999. Komisi VIII sebagai mitra kerja lembaga zakat sudah menjanjikan penyelesaian amandemen pada tahun 2010. Dalam kerangka itu, ada tiga hal yang akan diusulkan agar masuk dalam perubahan undang-undang tersebut. Pertama menyangkut pembenahan kelembagaan zakat agar lebih terkoordinasi dengan baik.
Masalah berikutnya, menyangkut zakat sebagai pengurang pajak. Hal ini sangat penting sekali karena berkaitan dengan percepatan penggalian zakat. Karena jika ini terwujud maka potensi zakat dapat bertambah. Ia mengatakan, saat ini potensi zakat tiap tahun Rp 20 triliun. Bila zakat pengurang pajak diterapkan maka potensi ini akan bertambah sekitar 50 persennya atau menjadi Rp 30 triliun.
Keuntungan lainnya dari zakat kredit pajak adalah memudahkan dalam penghitungan kekayaan seseorang. ''Nilai zakat 2,5 persen dari kekayaan yang dimiliki. Jadi kalau zakatnya terus meningkat berarti kekayaan juga naik,'' tegasnya.
Masalah ketiga menyangkut sanksi bagi wajib zakat tapi tidak mengeluarkan zakat. Guna terus meningkatkan potensi zakat, baik Didin maupun Arifin sepakat agar sosialisasi antar amil zakat maupun antar negara terus ditingkatkan. DD lanjut Arifin menghendaki agar ke depan, Mabims menjadi gerakan yang mendunia (world zakat forum) hingga Amerika dan Eropa.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/06/10/119327-zakat-pengurang-pajak-mendesak-diberlakukan

Senin, 10 Mei 2010

Karena Zakat, Biaya Madrasah Gratis di Pakistan

Memang menakjubkan, di tengah-tengah pertikaian antara pihak Taliban dengan tentara Pakistan dan melambungnya harga barang-barang kebutuhan pokok, justru semua madrasah-madrasah di Pakistan tidak memungut uang dari santri-santrinya. Sebagian kecil saja  madrasah yang mengambil bayaran dari santrinya, itu pun hanya sedikit bayarannya. Seperti Madrasah Zakaria yang terkenal di Rawalpindi, dekat kota Islamabad walaupun letaknya di kota besar tetapi  madrasah mengambil bayaran per bulan dari santrinya hanya 300 rupee atau sekitar Rp 40.000, itupun bagi santri yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran.

Sedangkan sebagian besar madrasah-madrasah di Pakistan gratis tidak memungut biaya dari santrinya. Semua biaya makan minum, listrik, tempat tinggal dan lain sebagainya ditanggung pihak madrasah. Bahkan ada madrasah yang memberi uang bulanan kepada santri-santrinya seperti Darul Ulum, Yusuf Benori Newtown di Karachi tiap bulannya memberi uang kepada 1000 lebih santrinya sebesar kurang lebih 800 rupee atau Rp 100.000

Sekarang yang menjadi pertanyaan madrasah-madrasah di Pakistan mendapatkan uang dari mana? Maka jawabannya adalah Allah SWT sudah membuka hati kaum Musllimin di Pakistan untuk mencintai madrasah-madrasah. Sebagian besar orang kaya di Pakistan menunaikan zakatnya karena mereka berkeyakinan bahwa mengeluarkan zakat atau sedekah tidak akan mengurangi harta bahkan akan menambah harta.

Sehingga ketika orang kaya Pakistan menyerahkan zakat kepada suatu madrasah bukan ulamanya yang mengucapkan terimakasih, tapi justru orang kayanya yang mengucapkan terimakasih karena hartanya bisa dipakai untuk agama.
Pemerintah Pakistan tidak mengurusi urusan zakat. Sehingga orang Pakistan yang ingin mengeluarkat zakatnya dan mencari madrasah-madrasah untuk menyerahkan zakatnya sehingga uang zakat langsung diterima pada orang yang layak tanpa lewat perantaraan campur tangan pemerintah Pakistan.

Sumber: http://www.sabili.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1908:karena-zakat-biaya-madrasah-gratis-di-pakistan&catid=85:lintas-dunia&Itemid=284

Jumat, 07 Mei 2010

RUU Zakat Atur Muzaki yang Mangkir Bayar Zakat

JAKARTA--Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Zakat terdapat aturan mengenai sanksi bagi muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairunnisa, di Surabaya, Jumat, menjelaskan, Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tidak memuat subtansi pengaturan sanksi terhadap muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat dan pelanggaran dalam pengelolaan zakat.
"Untuk itu, dalam RUU atas revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 ini nanti akan diatur persoalan tersebut," katanya dalam dengar pendapat dengan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan pejabat Pemprov Jatim itu.
Demikian halnya dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang selama ini memungut zakat dan menditribusikannya kepada mustahik, dalam UU itu nanti harus mendapatkan akreditasi dari pemerintah daerah.
"Untuk memperoleh akreditasi itu LAZ harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Pelanggaran atas peraturan itu dapat dikenai sanksi," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, RUU itu harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan lembaga pembagi zakat sehingga pengumpulan dan pengelolaan zakat bisa dilakukan secara profesional.
Komisi VIII sebelumnya juga telah menerima masukan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menginginkan pemerintah membentuk sebuah badan nasional yang bertugas memungut dan membagi zakat.V"Badan yang telah dibentuk itu harus dapat bekerja secara profesional sehingga pembagiannya tepat sasaran," katanya.
Menurut Kadir, pembahasan RUU itu dilatarbelakangi oleh carut-marutnya persoalan zakat di Indonesia, terlebih setelah terjadi tragedi zakat di Kota Pasuruan yang menewaskan puluhan orang fakir miskin.
Sementara itu, Wagub Saifullah Yusuf, menambahkan, pihaknya meminta adanya penguatan peran tim pengawas zakat yang dibentuk Pemprov Jatim.
Ia melihat antusiasme dan solidaritas masyarakat Jatim dalam memberikan, memungut, dan membagikan bantuan cukup bagus.
"Buktinya, ketika terjadi gempa bumi di Padang (Sumbar) dan Tasikmalaya (Jabar), kami baru mengumumkan penggalangan dana di media massa, sudah banyak masyarakat yang memberikan bantuan," katanya.
Menurut dia, zakat yang terkumpul dapat dikelola untuk program sosial, seperti dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS).

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, Imam Haromain, meminta keberadaan LAZ dan Badan Amil Zakat (BAZ) tetap dipertahankan.
Ia juga mengusulkan, sistem pengelolaan zakat sebaiknya dilakukan secara integral, tetapi tetap memperhatikan masalah lokasi pengumpulan zakat.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/07/114825-ruu-zakat-atur-muzaki-yang-mangkir-bayar-zakat

Kamis, 06 Mei 2010

RUU Zakat Atur Sanksi atas Orang Mangkir Zakat

SURABAYA--MI: Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Zakat terdapat aturan mengenai sanksi bagi muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa, di Surabaya, Jumat (7/5), menjelaskan, Undang Undang Nomor 38 Tahun 1999 tidak memuat subtansi pengaturan sanksi terhadap muzaki yang mangkir dari kewajibannya membayar zakat dan pelanggaran dalam pengelolaan zakat.
"Untuk itu, dalam RUU atas revisi UU Nomor 38 Tahun 1999 ini nanti akan diatur persoalan tersebut," katanya dalam dengar pendapat dengan Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf dan pejabat Pemprov Jatim itu.
Demikian halnya dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang selama ini memungut zakat dan menditribusikannya kepada mustahik, dalam UU itu nanti harus mendapatkan akreditasi dari pemerintah daerah.
"Untuk memperoleh akreditasi itu LAZ harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai undang-undang. Pelanggaran atas peraturan itu dapat dikenai sanksi," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR, Abdul Kadir Karding, mengatakan, RUU itu harus mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, pemerintah, dan lembaga pembagi zakat sehingga pengumpulan dan pengelolaan zakat bisa dilakukan secara profesional.
Komisi VIII sebelumnya juga telah menerima masukan dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang menginginkan pemerintah membentuk sebuah badan nasional yang bertugas memungut dan membagi zakat.
"Badan yang telah dibentuk itu harus dapat bekerja secara profesional sehingga pembagiannya tepat sasaran," katanya.
Menurut Kadir, pembahasan RUU itu dilatarbelakangi oleh carut-marutnya persoalan zakat di Indonesia, terlebih setelah terjadi tragedi zakat di Kota Pasuruan yang menewaskan puluhan orang fakir miskin.
Sementara itu, Wagub Saifullah Yusuf, menambahkan, pihaknya meminta adanya penguatan peran tim pengawas zakat yang dibentuk Pemprov Jatim.
Ia melihat antusiasme dan solidaritas masyarakat Jatim dalam memberikan, memungut, dan membagikan bantuan cukup bagus.
"Buktinya, ketika terjadi gempa bumi di Padang (Sumbar) dan Tasikmalaya (Jabar), kami baru mengumumkan penggalangan dana di media massa, sudah banyak masyarakat yang memberikan bantuan," katanya.
Menurut dia, zakat yang terkumpul dapat dikelola untuk program sosial, seperti dalam bentuk bantuan operasional sekolah (BOS).
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim, Imam Haromain, meminta keberadaan LAZ dan Badan Amil Zakat (BAZ) tetap dipertahankan.
Ia juga mengusulkan, sistem pengelolaan zakat sebaiknya dilakukan secara integral, tetapi tetap memperhatikan masalah lokasi pengumpulan zakat. (Ant/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Jumat, 07 Mei 2010 22:36 WIB

Bintang Fundraising

Sejarah perkembangan organisasi nirlaba selalu berduet dengan kemampuan menggalang dana (fundraising). Aktivitas lembaga nirlaba bagai berpasangan serasi dengan daya himpun lembaga tersebut akan dana guna menopang operasionalnya. Setiap organisasi nirlaba, gerak maju dan mundurnya juga ditimbang oleh energi meraup dana untuk melaksanakan setiap programnya. Kadang program pemberian manfaat bagi masyarakat menjadi magnet luar biasa untuk mendatangkan dana, tetapi kadang kedigjayaan mengumpulkan dana menjadi pendorong luar biasa untuk melaksanakan kerja meningkatkan kualitas masyarakat.
Di tengah pacuan banyaknya organisasi yang mendedikasikan dirinya untuk tidak berorientasi keuntungan, kemampuan mengail dana dari masyarakat telah menjadi tumpuan penting. Berbagai cara untuk menambang dana dari masyarakat pun dibesut untuk memenuhi pundi organisasi. Aneka kreasi dalam rangka mengundang dana telah dikerahkan guna mengejar target capaian dana yang musti terkumpul. Lahirlah karya fundraising sebagai pengaya khazanah teknik mendapatkan dana dari masyarakat.
Dompet Dhuafa (DD) saat ini sedang melakukan kegiatan penggalangan dana untuk mendukung kualitas pendidikan anak-anak yang tidak mampu, khususnya melalui dukungan penyediaan perpustakaan yang bermutu. Melalui kerja sama dengan jaringan toko swalayan terkenal, DD mengumpulkan donasi dari masyarakat konsumen jaringan toko swalayan tersebut. Cara berdonasi untuk program yang diberi nama “Saya Ingin Belajar” ini sangat mudah, yaitu dengan cara menyerahkan donasi kepada kasir toko swalayan tersebut. Jadi sambil berbelanja bisa langsung berdonasi di kasir toko swalayan.
Sebuah sekolah komunitas yang bersifat nirlaba, yaitu Sekolah Alam Indonesia (SAI), saat ini juga sedang menghimpun dana dengan cara menjual album lagu “Berjuta Bintang di Langit Sekolahku”. Selain penjualan lagu melalui CD, pembelian lagu juga bisa dilakukan dengan berlangganan Ring Back Tone (RBT) untuk diperdengarkan melalui handphone. Semua kelebihan dana dari berlangganan lagu ini akan digunakan SAI untuk pengembangan pendidikan.
Sekenstore adalah toko penjual barang bekas yang dikelola dalam jejaring DD. Barang-barang yang dijual adalah barang-barang layak pakai dan bernilai. Setiap kita dapat menyumbang dengan mendonasikan barang-barang layak pakai. Apabila kita berbelanja di Sekenstore, berarti kita juga sudah turut berderma. Semua hasil donasi atau kelebihan dana di Sekenstore akan digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat miskin yang dilakukan DD.
Cara menggalang dana dengan berdonasi di kasir toko swalayan, berlangganan RBT dan menghibahkan barang layak pakai adalah hanya sebagian kecil dari contoh praktik fundraising saat ini. Masih banyak alternatif cara menggalang dana lain yang bisa dilakukan oleh organisasi nirlaba. Para pegiat organisasi nirlaba tidak boleh terbelenggu dengan cara tradisional-konvensional dalam menghimpun dana. Menggalang dana jangan hanya diartikan dengan menadahkan tangan, memasang drum di jalan, dan mengibaskan serokan ikan saja.
Setiap pegiat organisasi nirlaba, khususnya pelaku penghimpunan dana dituntut untuk terus berkreasi dalam menggalang dana. Bila setiap aktivis organisasi nirlaba mampu menciptakan inovasi baru dalam penggalangan dana, maka akan selalu lahir bintang fundraising di Indonesia.[]

dd/Ahmad Juwaini

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=taswir&y=det&z=d1e0628fc1957dbecf756494c342ddac

Selasa, 04 Mei 2010

MUI: Transparansi Lembaga Zakat Masih Kurang

JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan, menilai transparansi yang diterapkan lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia masih kurang. Alasannya, tidak semua lembaga zakat melakukan audit oleh akuntan publik dan dipublikasikan pada masyarakat.
Hanya beberapa LAZ tingkat nasional yang menerapkan audit dan pelaporan pengelolaan keuangan secara transparan. ‘’Tidak ada transparansi yang memadai,’’ katanya jelang rapat dengar pendapat Panja RUU Pengelolaan Zakat dengan Baznas dan MUI, di Jakarta, Selasa (4/5).
Menurut Amidhan, salah satu penyebab masih kurangnya transparansi adalah belum adanya aturan kewajiban bagi LAZ untuk melakukan audit oleh akuntan publik dan melaporkan hasil pada publik. Padahal, transparansi merupakan salah satu aspek penting bagi lembaga yang mengelola dana amanah masyarakat. ‘’UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat lemah karena tidak ada kewajiban untuk melakukan audit dan pelaporan,’’ kritiknya.
Pasal 18 UU Pengelolaan Zakat ayat 4 menyebutkan, dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik. Hal ini berarti upaya audit atas pengelolaan dana zakat hanya dilakukan secara sukarela.
Amidhan mengusulkan pentingnya pembentukan Badan Pengelolaan Zakat (BPZ) yang bersifat independen dalam meregulasi dan mengawasi zakat di Indonesia. Lembaga ini memiliki status sama dengan komisi independen lain yang diangkat Presiden melalui proses uji kepatutan dan kelayakan DPR.
Meski berbeda nama, fungsi lembaga ini sama dengan Dewan Zakat Indonesia (DZI) usulan Baznas. ‘’Kita mengusulkan badan independen seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Badan indenden ini akan di-fit and proper test,’’ cetusnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/04/114277-mui-transparansi-lembaga-zakat-masih-kurang

Lembaga Zakat Harus Transparan

JAKARTA--Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidudin, menyatakan lembaga zakat harus terpercaya dan transparan karena mengola dana amanah masyarakat. Hal itu dilakukan dengan melakuan audit independen oleh akuntan publik untuk selanjutnya dipublikasikan pada masyarakat.
Tanpa kepercayaan masyarakat, pengelolaan zakat di Indonesia akan sulit tumbuh dan berkembang. ‘’Kekuatan lembaga zakat adalah kepercayaan masyarakat. Karena itu, penting bagi lembaga zakat untuk transparan,’’ pintanya jelang rapat dengar pendapat Panja RUU Pengelolaan Zakat dengan Baznas dan MUI, di Jakarta, Selasa (4/5).
Didin menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 100 lembaga amil zakat di Indonesia. Namun, baru 19 LAZ yang melakukan audit independen dan pelaporan kepada publik secara rutin. Sementara, sisanya belum diketahui melakukan audit atau tidak. ‘’19 lembaga amil yang melakukan audit ini, semunya adalah LAZ tingkat nasional,’’ ungkapnya.
Meski belum ada kabar penyimpangan, menurut Didin, pengelolaan dana zakat oleh seluruh LAZ di Indonesia harus dilakukan secara transparan. Hal itu dilakukan dengan menerapkan audit rutin berkala oleh akuntan publik dan dilaporkan pada masyarakat. ‘’Ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana zakat,’’ cetusnya.
Karena itu, menurut Didin, audit dan pelaporan publik rutin berkala perlu menjadi kewajiban bagi seluruh lembaga zakat. Untuk merealisasikannya, ia mengusulkan pembentukan Dewan Zakat Indonesia (DZI) yang bertugas menerbitkan regulasi dan pengawasan atas pengelolaan zakat oleh semua LAZ. ‘’Nah, melalui dewan zakat inilah pengawasan dan kewajiban transparan lembaga zakat ditegakkan,’’ katanya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/04/114279-lembaga-zakat-harus-transparan

Sabtu, 01 Mei 2010

Milikilah Nomor Pokok Wajib Zakat

JAKARTA--Inovasi zakat dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lembaga tersebut telah meluncurkan Baznas Card untuk memudahkan para dermawan. Baznas Card adalah kartu identitas muzaki, munfik, dan penerima manfaat Baznas yang bersifat multifungsi.
Ketua Umum Baznas, Prof Didin Hafiduddin mengatakan bahwa Baznas Card sebagai terobosan baru dalam membayar zakat. Kartu ini bisa digunakan selayaknya ATM. Selain itu, bisa juga digunakan untuk melakukan transaksi zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dan kurban.
"Kita menginginkan agar transaksi untuk ibadah tidak konvensional tetapi praktiknya praktis," ujarnya. Kartu ini juga merupakan Kartu Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Artinya, pemotongan zakat secara otomatis dilakukan dari bonus yang diterima. "Zakat yang dibayarkan dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak," kata Didin.
Baznas Card ini diberikan pada 500 pelajar tingkat SD hingga perguruan tinggi negeri yang mendapatkan beasiswa dari Baznas. "Beasiswa sengaja kita salurkan melalui bank syariah dalam bentuk tabungan sebagai bentuk pendidikan juga," kata Didin.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/05/01/113892-milikilah-nomor-pokok-wajib-zakat

Jumat, 23 April 2010

Pemerintah Perlu Dirikan Lembaga Sertifikasi Zakat

JAKARTA – Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan pemerintah perlu mendirikan lembaga sertifikasi zakat untuk menentukan lembaga amil zakat (LAZ) yang layak dan berhak melakukan pengelolaan zakat. Kebijakan ini hendaknya dimasukkan dalam RUU Pengelolaan Zakat yang kini sedang dibahas DPR.
‘’Penting adanya lembaga sertifikasi yang bisa mensertifikasi mana lembaga yang layak dan berhak mengumpulkan dan menyalurkan zakat,’’ kata Sekretaris Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Saleh P Daulay usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Saleh, pemerintah dan DPR bertanggung jawab memastikan pengelolaan zakat di Indonesia berjalan dengan baik. Hal itu terutama dalam memastikan penyaluran zakat tepat sasaran. Karena itu, tidak semua masyarakat bisa mendirikan lembaga amil zakat.
Agar bisa mengelola zakat, saleh menyebutkan, LAZ harus lulus program sertifikasi pemerintah. Hal itu untuk memastikan lembaga tersebut bisa mengelola zakat secara profesional dan amanah. Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan audit berkala rutin atas kinerja keuangan LAZ. Dengan demikian, potensi penyimpangan pengelolaan zakat oleh LAZ bisa ditekan seminimal mungkin.n aru

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112240-pemerintah-perlu-dirikan-lembaga-sertifikasi-zakat

Sinergi Zakat Indonesia

Salah satu mimpi banyak orang di Indonesia adalah menyaksikan sinergi zakat di Indonesia dapat terwujud secara nyata. Banyaknya permasalahan kemiskinan yang dihadapi, disertai dengan banyaknya pengelola zakat di Indonesia menimbulkan harapan pencapaian sinergi yang lebih baik. Harapan sinergi itu juga tertuju pada keinginan agar pengelolaan zakat di Indonesia meniscayakan sinergi antara pemerintah dan masyarakat yang lebih solid lagi. Pemerintah dan masyarakat tidak perlu lagi didikotomikan dalam keperluannya untuk sama-sama terlibat mengelola zakat di Indonesia.
Pentingnya sinergi adalah dalam rangka mengkonsentrasikan potensi kekuatan untuk satu kepentingan atau satu tujuan bersama, menghindari tumpang tindih program yang dijalankan oleh masing-masing Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), memanfaatkan kelebihan dari satu pihak untuk menutupi kelemahan pada pihak lain dan menciptakan jalinan serta keberlanjutan program melalui keterlibatan aneka OPZ.
Jenis sinergi yang mungkin diwujudkan adalah : 1) Sinergi Kepentingan Strategis Umat, yaitu sinergi dalam rangka membiayai dan menyelenggarakan sebuah unit aktivitas sosial umat yang dianggap strategis pada periode waktu tertentu, seperti sekolah, rumah sakit, perpustakaan dan sebagainya. 2) Sinergi Bidang Program, yaitu sinergi untuk melaksanakan satu bidang program yang sama seperti bidang pendidikan atau kesehatan. Pada jenis sinergi ini, OPZ-OPZ yang memiliki keinginan terlibat pada satu bidang yang sama diharapkan untuk berhimpun dan menunjuk koordinator untuk bidangnya dalam rangka melaksanakan program. 3) Sinergi geografis, yaitu sinergi untuk melaksanakan sebuah program pendayagunaan zakat di suatu wilayah atau daerah. OPZ-OPZ yang ada di satu wilayah bersama-sama melakukan sinergi dalam rangka mendayagunakan zakat dan mengatasi kemiskinan di wilayah mereka beraktivitas. 4) Sinergi regional dan internasional, yaitu para pegiat zakat di Indonesia harus secara bersama-sama mengupayakan terwujudnya sinergi zakat di tingkat regional dan internasional. Pegiat zakat di Indonesia bersama-sama dengan pegiat zakat dari negara lain melakukan optimalisasi pemanfaatan zakat dalam rangka mengurangi ketimpangan kemiskinan antar negara, minimal pada saat terjadi bencana besar yang menimpa suatu negara.
Dalam tingkatan sinergi, sekurang-kurangnya pegiat zakat dapat melakukan: Sinergi Informasi, yaitu sinergi pada tingkatan mengumpulkan dan menghimpun informasi atau data untuk kemudian diolah dan dimanfaatkan secara bersama dalam rangka pelaksanaan program atau pelayanan kepada semua pihak. Adapun bentuk tingkatan sinergi lain adalah Sinergi Program, yaitu melakukan kerjasama dalam pelaksanaan program , terutama dalam rangka penyaluran atau pendayagunaan zakat kepada mustahik.
Untuk mewujudkan upaya sinergi tersebut, Forum Zakat (FOZ) sebagai asosiasi organisasi pengelola zakat se-Indonesia yang menghimpun Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah melakukan berbagai kegiatan sinergi program zakat di Indonesia. Selain berbagai rintisan program sinergi yang telah dilakukan pada masa lalu, program sinergi bersama terakhir yang dilakukan adalah sinergi pasca gempa, yaitu pembangunanan masjid di Tasikmalaya dan pembangunan sekolah di Padang. Kedua program tersebut dibiayai secara bersama-sama oleh OPZ yang menjadi angggota FOZ.
Sinergi bersama OPZ dalam rangka membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan telah membuktikan bahwa semua OPZ memiliki keinginan yang sama dalam rangka membangun kebersamaan, mewujudkan kekuatan zakat Indonesiadan terlibat penuh dalam turut serta mempercepat kontribusi zakat dalam membantu mengatasi kemiskinan.[]

dd/Ahmad Juwaini

Sumber: http://www.dompetdhuafa.org/dd.php?x=taswir&y=det&z=91c16b9a795295d4e4e43a5de208bce7

Kamis, 22 April 2010

Al Irsyad Dorong Zakat Pengurang Pajak

JAKARTA – Pengurus Pusat Al Irsyad Al Islamiah mendorong pemerintah dan DPR menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung. Alasannya, dana zakat dikeluarkan masyarakat untuk membantu masyarakat membutuhkan seperti pajak. ‘’Al Irsyad setuju agar zakat sebagai pengurang pajak. Karena itu, perlu didorong,’’ kata Wakil Sekjen PP Al Irsyad Al Islamiyah Bachtiar kepada Republika, usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Bachtiar, zakat dikeluarkan masyarakat untuk membantu masyarakat miskin. Hal itu tentu saja membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di tanah air. Karena itu, sudah selayaknya bila zakat diusulkan menjadi instrumen pengurang pajak langsung. ‘’Ini juga masyarakat tidak double. Sudah membayar zakat, tapi bayar pajak juga,’’ katanya.
Menurut Bachtiar, salah satu hal terpenting dalam mengelola zakat adalah kepercayaan. Hal itu karena zakat dikelola merupakan dana amanah masyarakat yang harus dikelola dan disalurkan secara tepat. Karena itu, peran pengelolaan zakat hendaknya tetap berada di LAZ masyarakat. ‘’Saat ini banyak lembaga zakat masyarakat yang dipercaya masyarakat,’’ katanya.
Bachtiar menyebutkan, Al Irsyad juga telah memiliki LAZ sendiri. Lembaga itu baru didirikan tahun ini untuk menghimpun dan menyalurkan dana zakat dari masyarakat.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112239-al-irsyad-dorong-zakat-pengurang-pajak

Rabu, 21 April 2010

NU: Kriteria Penerima Zakat dalam RUU Harus Jelas

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan pemerintah dan DPR perlu membuat kriteria penerima zakat yang jelas dalam RUU Pengelolaan Zakat. Hal itu diperlukan agar dana amanah masyarakat itu tepat sasaran dan bermanfaat bagi umat.
‘’Kriteria penerima zakat harus jelas kriterianya. Jangan sampai yang mustinya lebih berhak zakat, tapi terabaikan,’’ kata Wakil Ketua Lembaga Bahsul Masail PBNU KH Arwani Faisol usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Arwani, Al Quran jelas menyebutkan ada delapan golongan berhak menjadi penerima zakat. Dari delapan golongan itu, fakir miskin perlu menjadi prioritas dalam penyaluran dana zakat. Sedangkan, sisanya menjadi penerima zakat dengan prioritas kedua. ‘’Jadi, urutan delapan itu berdasarkan prioritas dan fakir miskin menjadi prioritas pertama," katanya.
Mengenai zakat pengurang pajak, Arwani menyatakan PBNU setuju. Bila disetujui DPR masuk dalam RUU Pengelolaan Zakat, ketentuan itu diyakini akan mendorong semakin banyak masyarakat mau membayar zakat.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112250-nu-kriteria-penerima-zakat-dalam-ruu-harus-jelas

DPR: Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak Langsung

JAKARTA-–Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding menyatakan, zakat bisa jadi pengurang pajak langsung. Alasannya, zakat berperan penting dalam menuntaskan kemiskinan. Karena itu, usulan zakat menjadi pengurang pajak langsung bisa menjadi salah satu pasal RUU PZ. ‘’Tidak ada masalah. Zakat bisa jadi pengurang pajak langsung..Ini supaya masyarakat tidak bayar dobel,’’ katanya usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Karding, langkah selanjutnya bila zakat disetujui menjadi pengurang pajak adalah mengkaji skema teknis pelaksanaan dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak. Hal itu agar ketentuan tersebut tidak menemui masalah saat diterapkan. ’’Tinggal teknisnya bagaimana kita koordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak,’’ katanya.
Karding menyebutkan, rencana ketentuan zakat pengurang pajak bukan kebijakan diskriminatif terhadap non Muslim. Hal itu karena kebijakan tersebut khusus diperuntukkan bagi masyarakat Muslim. ‘’Sedangkan, non Muslim tetap bayar pajak. Toh ini (zakat) juga untuk masyarakat,’’ ujarnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/metropolitan/10/04/21/112258-dpr-zakat-bisa-jadi-pengurang-pajak-langsung

Zakat Mestinya Bisa Kurangi Pembayaran Pajak

JAKARTA--Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menilai fungsi zakat sama dengan pajak. Fungsi itu adalah untuk membantu masyarakat miskin. Selain itu, dana zakat juga diambil dari masyarakat dengan harta berlebih dan bukan miskin. Karena itu, sudah sewajarnya zakat bisa menjadi pengurang pajak langsung.
‘’Pada prinsipnya zakat sama dengan pajak, diambil dari masyarakat dan untuk masyarakat,’’ kata Sekretaris Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Saleh P Daulay, usai menghadiri rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Rabu, (21/4).
Menurut Saleh, ketentuan zakat sebagai pengurang pajak lansung penting dimasukkan dalam RUU Pengelolaan Zakat yang kini dibahas DPR. Hal itu untuk memotivasi lebih banyak masyarakat mau membayar zakat. Dengan demikian, dana zakat terkumpul kian banyak untuk mendorong pengentasan kemiskinan. ‘’Zakat pengurang pajak langsung untuk memotivasi orang membayat zakat,’’ ujarnya.
Saleh menyebutkan, pentingnya zakat menjadi pengurang pajak juga agar masyarakat tidak terbebani dua iuran wajib. Terlebih, keduanya sebetulnya memiliki tujuan sama untuk menyejahterakan masyarakat. ‘’Jangan sampai dia sudah bayar zakat untuk kepentingan masyarakat lalu dibebani lagi untuk bayar pajak,’’ jelasnya.
Menurut Saleh, potensi zakat di Indonesia sangat besar sekitar Rp 70 triliun. Namun, dana zakat terhimpun per tahun masih cukup kecil sekitar Rp 600-700 miliar. Untuk mendorong penjaringan, zakat perlu menjadi pengurang pajak langsung.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/04/21/112236-zakat-mestinya-bisa-kurangi-pembayaran-pajak

ICMI: Tak Bayar Zakat, Jangan Dipidana

JAKARTA--Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) menyatakan RUU Pengelolaan Zakat seharusnya tidak memuat aturan yang mempidanakan masyarakat tak bayar zakat. Alasannya, kegiatan membayar zakat seharusnya tidak dipaksakan tapi dilakukan dari kesadaran moral.
‘’Jangan sampai masyarakat yang tidak bayar zakat dipidanakan karena malah akan membuat RUU ini tak efektif dan masyarakat jadi antipati,’’ kata Ketua Presidum ICMI, Prof Dr Azyumardi Azra di sela rapat dengar pendapat RUU Pengelolaan Zakat dengan Komisi VIII DPR, Rabu, (21/4).
Menurut Azyumardi, pemerintah dan DPR seharusnya memotivasi masyarakat untuk sadar membayar zakat. Salah satunya melalui sosialisasi pentingnya membayar zakat untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air. Hal ini perlu dilakukan karena meski telah ada UU Zakat, tingkat penghimpunan zakat di Indonesia masih cukup rendah.
Azyumardi menyebutkan, pemerintah dan DPR juga perlu menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung dengan memasukkan kebijakan itu dalam RUU Pengelolaan Zakat. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan minat masyarakat membayat zakat.
‘’Jadi, seharusnya bukan dipidanakan, tapi diberikan insentif dengan menjadikan zakat sebagai pengurang pajak langsung, sehingga masyarakat termotivasi,’’ katanya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/21/112217-icmi-tak-bayar-zakat-jangan-dipidana

Senin, 19 April 2010

Didin: Zakat Bisa Sebagai Pengurang Pajak

JAKARTA--Pajak yang saat ini sedang menghadapi banyak permasalahan dan mencuat di permukaan bisa dijadikan pintu masuk zakat sebagai pengurang pajak.''Kita bisa ambil hikmah dari permasalahan ini. Dalam kondisi ini bisa diusulkan zakat sebagai pengurang pajak,'' tutur Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Didin Hafidhuddin kepada Republika, Senin (19/4).
Ia memaparkan, dengan memberlakukan zakat sebagai pengurang pajak bisa mendorong peningkatan pemasukan zakat sekaligus pemasukan pajak.''Zakat yang terkumpul bisa dijelaskan penggunaannya dan juga menghindari terjadinya penyelewengan,'' tutur Didin. Karena jika kondisi perpajakan seperti saat ini terus dibiarkan maka yang miskin akan tetap miskin.
Pembahasan revisi Undang-undang tentang Zakat, jelas Didin akan kembali dimulai pembahasannya pada Mei 2010 mendatang. Setelah mengalami penundaan selama sebulan yang seharusnya sudah mulai dibahas sejak awal April 2010 lalu.
Yang terpenting, menurut Didin, bahwa dalam pembahasan bisa menyerap tiga hal utama. Yaitu zakat sebagai pengurang pajak. Pemberian sanksi bagi orang yang tidak membayar zakat padahal ia wajib membayar zakat. Dan memperbaiki organisasi zakat. Ia mencontohkan seperti di Arab Saudi, bagi orang yang tidak membayar zakat maka akan mendapatkan sanksi tidak dilayani secara administratif oleh negara.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/19/111922-didin-zakat-bisa-sebagai-pengurang-pajak

Rabu, 14 April 2010

Rumah Zakat Indonesia Lakukan 'Rebranding'

JAKARTA--Rumah Zakat Indonesia melakukan rebranding (Identitas baru) terhadap bentuk logo beserta nama dari Rumah Zakat Indonesia menjadi Rumah Zakat dengan logo berupa rumah yang dilingkari simbol hati berwarna oranye (Home within the heart)  menuju World Class Socio Religious NGO.
"Dengan adanya Rebranding Rumah Zakat memiliki semangat baru untuk menjadi lebih modern dan global, dan mempercayakan Perubahan brand-nya kepada The Brand Union sebagai suatu semangat menuju perubahan yang lebih baik," kata Marketing and Development Group Head Rumah Zakat Muhammad Trieha pada Jumpa pers di kawasan Wolter Monginsidi Jakarta pada Rabu.
Trieha mengemukakan  rebranding juga untuk  memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa potensi zakat sangat besar.
yang secara soft akan menyadarkan orang kalau zakat itu bukan saja menunaikan kewajiban agama tetapi bagaimana masyarakat itu melalui pendekatan pendekatan yang universal dapat tepat membantu dimana orang susah itu kalau senyum menyenangkan oleh karenanya senyum itu bagi kami adalah level dasar untuk menolong orang.
Tiga brand value utama yang diusung oleh Rumah Zaka yaitu : Trusted, Progressive, dan Humanitarian. Rumah zakat dengan nama dan logo barunya juga menghadirkan tiga fokus yaitu sektor ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/10/04/14/111148-rumah-zakat-indonesia-lakukan-rebranding

Selasa, 13 April 2010

Rumah Zakat Incar Dana Rp212 miliar

JAKARTA--MI: Tren meningkatnya kesadaran warga untuk beramal zakat membuat Rumah Zakat optmisitis menggenjot pengelolaan dana. Tahun ini lembaga amil zakat nasional itu menargetkan pengelolaan dana zakat mencapai Rp212,411 miliar, atau meningkat sekitar 86% dibanding realiasi 2009 yang sebesar Rp107 miliar.
CEO Rumah Zakat Rachmat Ari Kusumanto mengatakan, sampai akhir kuartal I-2010 pihaknya telah mengumpulkan dana zakat total sebesar Rp27 miliar. "Kita berharap akan terus berkembang, mengingat catatan pengumpulan dana zakat oleh lembaga amil zakat selalu tumbuh setiap tahunnya," di sela peluncuran brand dan logo baru Rumah Zakat di Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut dia, total dana zakat kelolaan tahun ini yang ditargetkan sebesar Rp212,411 miliar itu rencananya akan disalurkan melalui beberapa program penyaluran yang dimiliki pihaknya. Rinciannya, untuk zakat sebesar Rp45,696 miliar, infaq Rp22,128 miliar, program Senyum Rp120,467 miliar, ramandhan Rp5,712 miliar, dan kurban Rp18,407 miliar.
Program Senyum adalah program baru yang diusung Rumah Zakat melalui proses rebranding baru yang dilakukannya. Ada tiga program utama yang diusungnya, yakni Senyum Juara, Senyum Sehat, dan Senyum Mandiri. "Ketiganya adalah program-program yang fokus pada peningkatan angka melek huruf masyarakat, angka harapan hidup, dan kehidupan yang layak," ujarnya.
Marketing and Development Group Head Rumah Zakat Muhammad Trieha menambahkan, dana kelolaan zakat yang ditargetkan mereka targetkan itu akan diraih dari para donatur Rumah Zakat yang sampai kini total berjumlah 61.547 orang/lembaga, di luar penambahan para donatur baru di tahun ini dan alokasi dana CSR dari korporasi.
Seluruh dana zakat kelolaan tidak disalurkan langsung kepada para penerima bantuan. Namun dana dihimpun dan dikelola di perbankan syariah untuk kemudian disalurkan oleh para sumber daya manusia yang dimiliki pihaknya total sebanyak 373 orang.
Adapun total kantor cabang dan pusat yang mereka miliki sebanyak 45 unit, Integrated Community Development (ICD) di 120 kecamatan, 8 Sekolah Dasar Juara, 7 Rumah Bersalin Gratiis, 22 Layanan Bersalin Gratis, 50 Armada Kesehatan dan Mobil Jenazah Gratis, dan 14 Empowering Centre.
Selain itu, ujarnya, tahun ini pihaknya berencana membangun satu Sekolah Menenggah Pertama Juara di Bandung dengan kebutuhan dana sebesar Rp2 miliar. Sekolah itu nantinya ditargetkan akan mulai beroperasi pada Agustus 2010. Sama seperti SD Juara milik mereka, sekolah itu akan sepenuhnya membebaskan uang sekolah, seragam, dan uang bangunan kepada para peserta didik.
Untuk pembangunan fisik secara keseluruhan, pihaknya mendapat bantuan dari PT Harif. "Namun saat sudah mulai beroperasi, kami akan melakukan penggalangan dana sendiri untuk pembiayaan peserta didik dengan menngalokasikan biaya dari dana kelolaan zakat," ujarnya. (*/OL-7)

Sumber: Media Indonesia.Com Rabu, 14 April 2010 18:16 WIB