Selasa, 04 Mei 2010

Lembaga Zakat Harus Transparan

JAKARTA--Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidudin, menyatakan lembaga zakat harus terpercaya dan transparan karena mengola dana amanah masyarakat. Hal itu dilakukan dengan melakuan audit independen oleh akuntan publik untuk selanjutnya dipublikasikan pada masyarakat.
Tanpa kepercayaan masyarakat, pengelolaan zakat di Indonesia akan sulit tumbuh dan berkembang. ‘’Kekuatan lembaga zakat adalah kepercayaan masyarakat. Karena itu, penting bagi lembaga zakat untuk transparan,’’ pintanya jelang rapat dengar pendapat Panja RUU Pengelolaan Zakat dengan Baznas dan MUI, di Jakarta, Selasa (4/5).
Didin menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 100 lembaga amil zakat di Indonesia. Namun, baru 19 LAZ yang melakukan audit independen dan pelaporan kepada publik secara rutin. Sementara, sisanya belum diketahui melakukan audit atau tidak. ‘’19 lembaga amil yang melakukan audit ini, semunya adalah LAZ tingkat nasional,’’ ungkapnya.
Meski belum ada kabar penyimpangan, menurut Didin, pengelolaan dana zakat oleh seluruh LAZ di Indonesia harus dilakukan secara transparan. Hal itu dilakukan dengan menerapkan audit rutin berkala oleh akuntan publik dan dilaporkan pada masyarakat. ‘’Ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana zakat,’’ cetusnya.
Karena itu, menurut Didin, audit dan pelaporan publik rutin berkala perlu menjadi kewajiban bagi seluruh lembaga zakat. Untuk merealisasikannya, ia mengusulkan pembentukan Dewan Zakat Indonesia (DZI) yang bertugas menerbitkan regulasi dan pengawasan atas pengelolaan zakat oleh semua LAZ. ‘’Nah, melalui dewan zakat inilah pengawasan dan kewajiban transparan lembaga zakat ditegakkan,’’ katanya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/04/114279-lembaga-zakat-harus-transparan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar