Kamis, 06 Mei 2010

Zakat Sewa Tanah

Pertanyaan:  Ada pengusaha yang menyewa tanah dari pemerintah selama 50 tahun atau lebih dengan harga tertentu, kemudian ia membangun tempat untuk menyimpan dan menjual barang-barang dagangannya, atau untuk keperluan industri. Ia menyadari bahwa sewaktu-waktu –setelah habis masa sewanya- pemerintah akan meminta kembali tanah tersebut, bahkan mungkin dengan seluruh bangunan yang ada diatasnya, tanpa memberi ganti rugi. Atau mungkin juga bisa diperpanjang lagi masa sewanya hingga waktu tertentu. Pertanyaan saya, bagaimana hukum zakatnya?

Fatwa syaikh Yusuf al-Qaradhawi: Si pengusaha tidak wajib membayar zakat, karena ia bukan pemilik tanah. Dia hanya memanfaatkannya dengan membayar sewa tertentu meskipun sedikit, sedangkan zakat itu dipungut dari harta milik sebagaimana yang telah dimaklumi. Begitu pun bangunan atau gudang untuk menyimpan barang-barang atau stand-stand penjualan yang ada diatasnya juga tidak dikenai zakat. Yang wajib dizakati ialah barang-barang dagangan yang disimpan di dalamnya, itupun jika telah memenuhi syarat syar’iyah.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar