Senin, 17 Mei 2010

Zakat Rumah dan Kendaraan

Pertanyaan:

Seorang lelaki memiliki beberapa buah kendaraan dan rumah yang disewakan, uang hasil persewaan itu dipakainya untuk menutupi kebutuhan keluarga. Sebagai catatan, ia tidak pernah menyimpan uang itu genap setahun. Apakah ia wajib mengeluarkan zakatnya? Bilakah kendaraan dan rumah wajib dikeluarkan zakatnya dan berapakah jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya?

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Jika kendaraan atau rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal atau disewakan maka tidak ada kewajiban zakat atasnya. Namun jika dipergunakan untuk diperjualbelikan, maka nilai barang tersebut wajib dikeluarkan zakatnya setiap genap satu tahun (haul). Jika uang itu ia gunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau untuk jalan-jalan kebaikan atau kebutuhan lainnya, sebelum genap satu tahun, maka tidak ada kewajiban zakat atas anda. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum dari al-Quran dan as-Sunnah yang berkenaan dengan masalah ini. Dan berdasarkan hadits riwayat Abu Daud dengan sanad yang hasan dari Rasulullah SAW bahwa beliau memerintahkan supaya mengeluarkan zakat atas barang yang dipersiapkan untuk diperdagangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar