Sabtu, 08 Mei 2010

Kepada Siapa Zakat Diwajibkan

Zakat itu wajib atas setiap muslim yang merdeka, yang telah mencapai nishab dari salah satu jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Mengenai nishab ini disyaratkan:

  1. Hendaklah merupakan kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan penting atau pokok bagi seseorang seperti untuk keperluan makan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan sarana lainnya untuk mencari nafkah.
  2. Telah berlalu satu tahun hijriyah (haul). Permulaannya dihitung dari saat hartanya mencapai nishab, dan harus cukup selama setahun penuh. Seandainya terjadi kekurangan di tengah tahun, tetapi kemudian kembali cukup, maka permulaan tahun dihitung kembali dari saat tercukupinya tersebut.

Imam Nawawi berkata, “Menurut madzhab kami, begitupun madzhab Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas): “Disyaratkan pada harta yang wajib zakat pada dzatnya dan diperhitungkan berlangsung setahun penuh, seperti emas, perak dan ternak, tercapainya nishab sepanjang tahun. Maka jika pada suatu masa dari tahun tersebut terjadi kekurangan nisab, terputus pulalah tahunnya. Jika setelah itu nisab kembali cukup, tahun itu pun dihitung dari saat cukupnya kembali nishab”.

Abu Hanifah berpendapat, “Yang dilihat, ialah adanya nishab pada awal dan akhir tahun dan tidak diperhitungkan terjadinya kekurangan antara itu, bahkan kalau seseorang mempunyai dua ratus dirham lalu ditengah tahun semuanya habis kecuali satu dirham, atau empat puluh ekor kambing dan ditengah tahun tinggal hanya seekor lagi, kemudian pada akhir pada akhir tahun hartanya mencapai 200 dirham atau 40 ekor kambing lagi, maka ia wajib mengeluarkan zakat dari jumlah semua. (Seandainya seseorang menjual atau menukar jenisnya, maka putuslah tahun zakatnya dan mulai dihitung tahun yang baru).

Syarat ini tidak berlaku untuk zakat tanaman dan buah-buahan. Ia wajib dikeluarkan saat panen, berdasarkan firman Allah SWT;

Dan hendaklah kamu serahkan hak (zakat)nya saat panen”. (QS. al-An’am: 141)

Dan menurut ‘Abdari, zakat itu ada dua macam, yaitu yang tumbuh dan berkembang dengan sendirinya seperti jenis biji-bijian dan buah-buahan, maka hal ini wajib dizakati karena adanya. Kedua, yang harus ditunggu masa perkembangannya, seperti uang perak (dirham), uang emas (dinar) dan barang-barang perniagaan serta ternak. Macam ini hendaklah diperhitungkan masa setahun (haul), jadi tidaklah wajib nishab kecuali telah berjalan masa satu tahun penuh. Dan ini adalah pendapat semua fuqaha!”

Demikian dari kitab al-Majmu’ oleh Imam Nawawi.

Dikutip dari Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar