Boleh menyegerakan zakat dan memajukan pembayarannya sebelum cukup masa setahun (haul), bahkan walau sampai dua tahun di muka.
Diriwayatkan bahwa menurut Zuhri tidak ada salahnya memajukan zakat sebelum datang haul. Ketika Hasan ditanya mengenai seseorang yang mengeluarkan zakat tiga tahun di muka, apakah boleh? Ia menjawab, boleh.
Berkata Syaukani, “Pendapat itu menjadi madzhab Syafi’i, Ahmad dan Abu Hanifah. Juga pendirian Hadi dan Qasim, sementara Muaiyid Billah mengatakan bahwa itu lebih utama. Tetapi Malik, Rabi’ah, Sufyan Tsauri, Daud, Abu Ubaid bin Harits dan dari Ahlul Bait Nashir, berpendapat bahwa tidak sah sebelum datang haul atau cukup setahun.
Mereka mengambil alasan kepada hadits-hadits yang mengaitkan hukum wajib itu dengan haul, dan telah disebutkan sebelumnya. Dan menerima itu tidaklah menggoyahkan pendirian orang yang menyatakan sahnya menyegerakan zakat karena hukum wajib tergantung kepada datangnya haul, hingga tak perlu diperbantahkan, sedangkan yang menjadi perselisihan ialah soal sahnya sebelum itu”. Sekian.
Berkata Ibnu Rusyd, “Sebab perselisihan ialah apakah zakat itu merupakan ibadah ataukah hak yang mesti dibayar bagi orang miskin. Orang yang mengatakan bahwa zakat adalah ibadah yang serupa dengan shalat, tidak membolehkan dikeluarkan zakat sebelum waktunya.
Dan orang menyamakannya dengan hak wajib yang ditetapkan waktunya, membolehkan dikeluarkannya zakat itu sebelum waktunya atas dasar kerelaan hati. Syafi’i mengambil alasan buat pendapatnya kepada hadits Ali ra bahwa Nabi SAW meminjamkan zakat dari Abbas sebelum datang waktunya”.
Dikutip dari Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar