Senin, 03 Mei 2010

Pengertian Zakat

Zakat adalah nama atau istilah dari sesuatu hak Allah Ta’ala yang dikeluarkan seseorang untuk fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa serta memupuknya dengan berbagai macam kebaikan.

Kata zakat secara bahasa bermakna tumbuh, suci dan berkah. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang lima dan disebut beriringan dengan shalat pada 82 ayat. Allah SWT telah menetapkan hukum wajibnya, baik dengan kitabNya maupun dengan sunnah RasulNya serta Ijma’ dari ummatnya.

Jama’ah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya tatkala Nabi SAW mengutus Mu’adz bin Jabal ra untuk menjadi qadhi di Yaman, beliau bersabda: “Anda akan dating kepada suatu kaum dari golongan ahli kitab, maka lebih dulu serulah mereka untuk mengakui bahwa tiada ilah kecuali Allah dan bahwa saya (Muhammad SAW) adalah rasul Allah. Jika mereka menerima itu, beritahulah bahwa Allah ‘azza wa jalla telah mewajibkan bagi mereka shalat yang lima waktu dalam sehari semalam. Jika ini telah mereka taati, sampaikanlah bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan zakat pada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka. Jika hal ini mereka penuhi, hendaklah anda hindari harta benda mereka yang berharga, dan takutilah doa orang yang teraniaya karena diantaranya dengan Allah tidak ada tabir pembatas”.

Dalam kitab al-Ausath dan ash-Shaghir, Thabrani meriwayatkan dari Ali kw bahwa Nabi SAW bersabda: “Allah Ta’ala mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat melapangi orang-orang miskin diantara mereka. Fakir miskin itu tiadalah akan menderita kelaparan dan kesulitan pakaian melainkan karena perbuatan golongan yang kaya. Ingatlah Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan pedih”.

Menurut Thabrani hadits ini hanya ditemukan pada riwayat Tsabit bin Muhammad az-Zahid saja.

Berkata Hafidz: “Tsabit adalah seorang jujur dapat dipercaya. Bukhari dan lain-lain juga menerima riwayat darinya. Para perawi lainnya tidak ada salahnya”.

Di Makkah pada masa awal perkembangan Islam diwajibkan secara mutlak, tanpa dibatasi besaran harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, tidak pula ditetapkan jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya. Semuanya diserahkan atas kesadaran dan kemurahan hati kaum muslimin semata. Baru pada tahun ke-2 hijrah –menurut keterangan yang mashur- ditetapkan besaran dan jumlah setiap jenis harta dan dijelaskan secara terperinci.

Dikutip dari Fiqhus Sunnah karya syaikh Sayid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar