Rabu, 05 Mei 2010

Hukum Menyerahkan Zakat ke Pusat-Pusat dan Lembaga-Lembaga Dakwah

Pertanyaan: Kantor pusat dakwah penyuluhan orang asing di Jubail terletak di tempat yang strategis, hal ini tampak dari banyaknya utusan yang mana dalam menjalankan misinya kantor ini membutuhkan biaya yang besar, sehingga menyerahkan zakat ke pusat dakwah tersebut menjadi bantuan yang cukup dominan.

Pertanyaan kami, apakah pusat dakwah itu boleh menerima zakat untuk kemaslahatan dakwah dengan beragam macamnya, diantaranya membagikan buku-buku dan kaset-kaset, membayar gaji da’i dan karyawan, mendanai biaya pembangunan gedung-gedung dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pusat dakwah tersebut serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk kemaslahatan pusat dakwah dan untuk kepentingan dakwah?

Semoga Allah menunjuki anda dan menolong kebenaran serta para ahlinya, dan semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin: Tidak diragukan lagi bahwa zakat itu disyariatkan pada harta orang-orang kaya untuk memenuhi kebutuhan kamu muslimin dan kaum fakir serta untuk memantapkan Islam di dalam jiwa sehingga bisa melunakkan hati mereka. Karena itu kami memandang bolehnya mengeluarkan zakat untuk kepentingan penyebaran agama dan dakwah ilallah yang diantaranya melalui penerjemahan buku-buku, rekaman kaset dan sebagainya, dan bahwa hal itu termasuk lingkup jihad fi sabilillah, karena tidak dikhususkannya suatu sisi atau suatu usaha atau kondisi yang disebut sabilullah, maka saya memandang bolehnya mengalokasikan zakat untuk mencetak buku-buku, merekam ceramah dan nasehat-nasehat keagamaan, membayar gaji para da’i, biaya gedung dan biaya peralatan serta kegiatan-kegiatan lain untuk kepentingan penyebaran agama di seluruh dunia, karena tujuan kaum muslimin adalah menyebarkan agama bukan mengumpulkan harta. Wallahu’alam.

Shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar