Selasa, 04 Mei 2010

Zakat Gudang dan Stand

Pertanyaan: Seorang pengusaha ekspor-impor barang membangun gudang dan stand untuk menyimpan dan memajang barang-barangnya, yang berarti untuk mengembangkan usahanya. Pertanyaan saya, apakah gudang dan stand ini wajib dikeluarkan zakatnya? Kalau wajib, ia dinisbatkan zakat apa dan berapa besarnya?

Fatwa Syaikh Yusuf al-Qaradhawi: Jawaban untuk masalah ini sama dengan masalah zakat barang tidak bergerak. Pada prinsipnya zakat itu wajib dikeluarkan dari barang-barang yang oleh para fuqaha diistilahkan dengan harta perniagaan (perdagangan). Harta perniagaan ialah segala sesuatu yang disediakan untuk diperjualbelikan dan dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Adapun benda-benda tetap yang tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan, ia tidak dikenai zakat. Gudang dan stand yang dipersoalkan di penanya termasuk dalam kategori benda yang bukan diperjualbelikan. Karena itu, tidak dikenai zakat.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar