Senin, 17 Mei 2010

Zakat Bangunan, Toko dan Tanah

Pertanyaan:

Saya mempunyai seorang saudara yang kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasihatnua agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya itu bila telah genap satu tahun. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya, kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu tahun haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa.

Apakah cara seperti itu dibenarkan dalam Islam? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit?

Fatwa Lajnah Daimah:

Ada beberapa jenis harta yang dimiliki seorang insan:

Harta yang berupa uang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai nishab dan telah genap satu tahun (haul). Harta yang berupa hasil-hasil pertanian, wajib dikeluarkan zakatnya berupa bijji-bijian dan buah-buahan dari hari panen. Adapun tanah pertaniannya tidak terkena zakat.

Harta berupa tanah atau bangunan yang disewakan wajib dikeluarkan zakatnya dari hasil uang penyewaannya jika telah genap satu tahun dan mencapai nishab. Adapun tanah dan bangunannya tidak terkena zakat.

Sementara harta yang diperuntukkan untuk jual beli baik berupa tanah, bangunan, barang-barang lain, juga wajib dikeluarkan zakatnya bila telah genap satu tahun (haul). Dengan catatan hitungan haul keuntungan adalah mengikuti haul modal pokoknya apabila modalnya telah dihitung sebagai nishab.

Harta berupa binatang ternak wajib dikeluarkan zakatnya, jika telah mencapai nishab dan telah genap satu tahun (haul). Wallahu waliyut taufiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar