Pertanyaan:
Seorang laki-laki menjual sejumlah mobil dengan angsuran. Apakah ia harus membayar zakatnya sekalipun belum menerima seluruh pembayarannya, atau cukup menzakati uang yang sudah terkumpul saja dari angsuran-angsuran tersebut?
Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:
Ia hanya menzakati uang yang sudah terkumpul dari angsuran-angsuran tersebut. Adapun yang masih ada tenggang waktunya ditangan orang lain yang dianggap berkecukupan dan bisa diambil dari mereka dengan mudah pada saat yang telah disepakati, maka ia langsung menzakatinya. Tapi jika yang tersisa itu berada ditangan orang-orang yang fakir atau sering kesulitan keuangan, maka tiak perlu menzakatinya saat itu, tetapi setelah menerimanya. Ini hukum zakat hutang. Ada juga yang mengatakan, bahwa hutang yang tertangguh tidak ada zakatnya kecuali setelah tiba waktunya, jika tiba waktunya, maka dilihat orang yang berhutang itu, jika ia seorang yang kesulitan, maka tidak ada zakatnya sampai ia menerimanya, walaupun itu berlangsung sampai lima tahun, maka zakatnya cukup satu tahun saja saat setelah diterimanya. Jika orang yang berhutang itu orang yang berkecukupan, sementara anda sendiri tidak sedang membutuhkan uang tersebut, lalu anda membiarkannya ditangan orang yang berhutang, maka anda tetap harus menzakatinya, karena uang itu statusnya sebagai titipan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar