Pertanyaan:
Apakah wajib dikeluarkan zakatnya kendaraan yang digunakan untuk transportasi perdagangan, seperti mengangkut biji-bijian dan lainnya?
Fatwa Lajnah Daimah:
Kendaraan atau unta yang digunakan untuk mengangkut biji-bijian atau barang dan lainnya dari satu tempat ke tempat lain tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena keduanya dipakai untuk pengangkutan dan transportasi. Tetapi, bila kendaraan tersebut disiapkan untuk diperdagangkan, demikian pula unta, sapi, keledai dan seluruh hewan yang boleh diperdagangkan, jika disiapkan untuk diperjualbelikan maka wajib dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan riwayat Abu Daud dan lainnya dari Jundub bin Samurah ra, ia berkata: “Nabi SAW memerintahkan kami supaya mengeluarkan zakat dari harta yang disiapkan untuk diperdagangkan”. (HR Abu Daud kitab az-Zakah 1562)
Itulah pendapat yang dipilih jumhur ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Mundzir yarhamuhullah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar