Barangsiapa meninggal dunia dan masih mempunyai kewajiban berzakat, maka zakat itu wajib dikeluarkan dari harta miliknya. Demikian ini adalah madzhab Syafi’i, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur. Membayar zakat ini didahulukan daripada membayar hutang, memenuhi wasiat dan pembagian warisnya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala mengenai pembagian waris:
“…yakni setelah memenuhi pesan yang diwasiatkannya atau hutang”. (QS. an-Nisa’: 12)
Dan zakat merupakan hutang yang nyata kepada Allah Ta’ala.
Diterima dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW dan bertanya, “Ibu saya meninggal dan berutang puasa selama satu bulan, apakah perlu saya membayarkannya?” Maka Nabi SAW menjawab: “Seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya?” Laki-laki itu menjawab, “Tentu”. Sabda Nabi SAW, “Maka hutang kepada Allah lebih layak untuk dibayar”. (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)
Dikutip dari Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar