Jumat, 21 Mei 2010

Bolehkah Zakat untuk Karyawan yang Berhutang?

Pertanyaan:

Konon salah seorang karyawan saya mempunyai hutang, bolehkah saya membantunya dengan zakat harta saya?

Fatwa syaikh Ibnu Jibrin:

Ia boleh menerima zakat harta anda, dengan syarat ia memang tidak mampu melunasinya dan penghasilannya (upahnya)  setelah dialokasikan untuk menafkahi keluarganya tidak ada lebihnya yang cukup untuk melunasi hutang tersebut. Lain dari itu, anda pun dengan itu tidak boleh bermaksud untuk memotivasinya dalam bekerja pada anda serta dengan tidak mengurangi gaji/upahnya dan tidak melebihi yang dibutuhkannya. Untuk itu, terserah anda. Wallahu'alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar