Jumat, 07 Mei 2010

Tidak Ada Kewajiban Zakat pada Harta Waqaf

Pertanyaan:

Di Universitas kami, yaitu Universitas al-Malik bin Su’ud terdapat kotak amal untuk kepentingan mahasiswa. Kotak amal tersebut adalah salah satu sumber dana yang dikelola oleh pihak Universitas dengan memotong beberapa persen dari beasiswa mahasiwa. Kotak amal itu sendiri bertujuan untuk membantu mahasiswa yang kesulitan. Pertanyaannya adalah apakah uang yang ada dalam kotak itu wajib dikeluarkan zakatnya?

Fatwa syaikh Ibnu Baz:

Tidak ada kewajiban zakat pada uang yang ada dalam kotak amal seperti itu dan sejenisnya, sebab uang tersebut harta tak bertuan, tidak ada pemilik mutlaknya. Akan tetapi uang tersebut disiapkan untuk amal-amal kebaikan sebagaimana halnya harta waqaf yang diinfakkan untuk amal kebaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar