Para ulama telah sepakat bahwa tidak wajib zakat pada intan, berlian, yakut, mutiara, marjan dan batu-batu permata lainnya kecuali apabila diperjualbelikan. Apabila semua perhiasan tersebut diperdagangkan maka wajiblah zakat dikeluarkan.
Adapun mengenai perhiasan wanita berupa emas dan perak, terdapat perbedaan pendapat. Abu Hanifah dan Abu Hazmin mengatakan wajib zakat apabila telah mencapai nishab. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Amar bin Syu'aib yang diterima dari bapaknya dari kakeknya, katanya: "Telah datang dua orang wanita yang memakai gelang emas di tangannya kepada Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW berkata kepada mereka: "Apakah kamu ingin dibelitkan Allah pada tangan kalian pada hari kiamat nanti gelang-gelang dari api neraka?" Tidak, jawab mereka. Nabi pun berkata, "Jika demikian, keluarkanlah zakat barang yang ada ditangan kalian ini!"
Diterima dari Asma binti Yazid, katanya aku masuk bersama bibiku ke rumah Rasulullah SAW, saat itu kami memakai gelang emas, maka Rasulullah SAW berkata, "Apakah anda telah mengeluarkan zakatnya?" Kami menjawab, "Tidak", lalu Rasulullah SAW berkata, Tidakkah kalian takut nanti akan diberi Allah gelang dari api neraka? Bayarlah zakatnya!"
Menurut Haitsami, hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan isnadnya hasan.
Diterima dari Aisyah katanya, "Suatu ketika Rasulullah SAW datang dan dilihatnya ditanganku cincin-cincin perak, "Apa itu hai Aisyah?" tanyanya. Aku jawab, "Saya lakukan untuk berhias diri untukmu ya Rasulullah", Nabi bertanya lagi, "Apakah kamu keluarkan zakatnya?" Kujawab, "Tidak". "Masya Allah...", sampai Nabi SAW berkata, "Itu sudah cukup untuk memasukkanmu ke dalam neraka!" (Riwayat Abu Daud, Daruquthni dan Baihaqi)
Adapun ketiga Imam lainnya, mereka berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan-perhiasan wanita, berapapun banyaknya.
Baihaqi telah meriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah ditanya tentang perhiasan, apakah wajib padanya zakat, Jabir menjawab, "Tidak". Ditanyakan lagi kepadanya, "Bagaimana kalau (nilai perhiasannya) sampai seribu dinar?" Jawab Jabir, "Walaupun lebih dari itu!"
Baihaqi meriwayatkan bahwa Asma binti Abi Bakar menghiasi puteri-puterinya dengan perhiasan-perhiasan emas seharga lebih kurang 50 ribu dan tidak mengeluarkan zakatnya.
Dalam kitab al-Muwaththa' ada riwayat yang diterima dari Abdurrahman bin Qasim dari bapaknya bahwa Aisyah bertindak sebagai wali dari puteri-puteri saudaranya yang telah yatim. Mereka memakai barang-barang perhiasan dan Aisyah tidak mengeluarkan zakat dari perhiasan-perhiasan tersebut. Juga ada terdapat disana bahwa Abdullah bin Umar biasa memberi puteri-puteri dan sahaya-sahayanya perhiasan-perhiasan dari emas, dan tidak mengeluarkan zakatnya.
Khathabi berkata, "Lahir dari kitab suci -makdusnya firman Allah "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak- menjadi alasan bagi orang yang mewajibkan, sementara atsar menguatkannya. Pihak yang menyatakan tidak wajib berpegang kepada dalil yang bersumber pada akal pikiran dan sebagian kecil atsar. Dan ikhtiyath (sikap yang lebih hati-hati) ialah mengeluarkan zakatnya".
Perselisihan ini ialah mengenai perhiasan-perhiasan yang halal, adapun jika wanita memakai perhiasan yang terlarang dipakainya -seperti mengambil hiasan laki-laki seperti pedang- maka hukumnya haram, demikian pula halnya apabila ia memakai bejana-bejana emas dan perak.
Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar