Selasa, 04 Mei 2010

MUI: Transparansi Lembaga Zakat Masih Kurang

JAKARTA--Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan, menilai transparansi yang diterapkan lembaga amil zakat (LAZ) di Indonesia masih kurang. Alasannya, tidak semua lembaga zakat melakukan audit oleh akuntan publik dan dipublikasikan pada masyarakat.
Hanya beberapa LAZ tingkat nasional yang menerapkan audit dan pelaporan pengelolaan keuangan secara transparan. ‘’Tidak ada transparansi yang memadai,’’ katanya jelang rapat dengar pendapat Panja RUU Pengelolaan Zakat dengan Baznas dan MUI, di Jakarta, Selasa (4/5).
Menurut Amidhan, salah satu penyebab masih kurangnya transparansi adalah belum adanya aturan kewajiban bagi LAZ untuk melakukan audit oleh akuntan publik dan melaporkan hasil pada publik. Padahal, transparansi merupakan salah satu aspek penting bagi lembaga yang mengelola dana amanah masyarakat. ‘’UU No 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat lemah karena tidak ada kewajiban untuk melakukan audit dan pelaporan,’’ kritiknya.
Pasal 18 UU Pengelolaan Zakat ayat 4 menyebutkan, dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat meminta bantuan akuntan publik. Hal ini berarti upaya audit atas pengelolaan dana zakat hanya dilakukan secara sukarela.
Amidhan mengusulkan pentingnya pembentukan Badan Pengelolaan Zakat (BPZ) yang bersifat independen dalam meregulasi dan mengawasi zakat di Indonesia. Lembaga ini memiliki status sama dengan komisi independen lain yang diangkat Presiden melalui proses uji kepatutan dan kelayakan DPR.
Meski berbeda nama, fungsi lembaga ini sama dengan Dewan Zakat Indonesia (DZI) usulan Baznas. ‘’Kita mengusulkan badan independen seperti KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Badan indenden ini akan di-fit and proper test,’’ cetusnya.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/05/04/114277-mui-transparansi-lembaga-zakat-masih-kurang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar