Minggu, 09 Mei 2010

Bebaskan Calon Jamaah Haji dari Berbagai Pungutan

“Duh mani asa rareuwas, aya pungutan naon deui ieu teh?” (Duh merasa khawatir, ada pungutan apalagi ini?). Demikian kata salah seorang calon jamaah haji dari kota Bandung kepada petugas dari Badan Amil Zakat  Jawa Barat (BAZ Jabar) yang melakukan pungutan kepada calon jamaah haji di embarkasi Bekasi. Calon jamaah haji itupun menyampaikan bahwa rombongannya sebenarnya sudah dipunguti infak sejak sebelum berangkat ke embarkasi Bekasi. Mereka telah dipungut oleh BAZ kota Bandung dan juga pungutan untuk penghijauan sebesar Rp 100.000,- per orang.

Adapula yang ingin memastikan bahwa pungutan yang dilakukan BAZ Jabar benar-benar atas perintah dari Gubernur Jawa Barat. Jamaah asal Depok itu berungkali bertanya untuk memastikan. Setelah dijawab oleh petugas, bahwa demikianlah informasi yang disampaikan para pengurus BAZ. Maka ia pun merasa tenang dan kembali ke rombongannya.

Dari sekitar 37 ribuan calon jamaah haji, umumnya memang bersikap pasrah. Menerima begitu saja saat pungutan dilakukan. Mereka yang bersikap kritis dan mempertanyakan pungutan sangat jarang, bisa dihitung dengan jari. Hal ini mungkin disebabkan suasana batin (psikologis) jamaah haji yang memiliki semangat ibadah yang tinggi (termasuk dalam bersedekah) ataupun sikap menerima yang ditumbuhkan dari mental untuk bersabar menghadapi apapun permasalahan dan menghindari perasaan negatif yang dapat merusak keikhlasannya selama perjalanan hajinya. Sikap seperti itu, sayangnya seolah menjadikan calon jamaah haji sebagai “sasaran empuk” untuk objek berbagai pungutan.

Kita berharap bahwa pemerintah, sebagai penyelenggara haji dan penanggung-jawab pelaksanaan ibadah haji, benar-benar berperan sebagaimana mestinya, yakni mempermudah dan membantu para calon jamaah haji, bukan sebaliknya malah mempersulit dan membebani para calon jamaah haji. Diantaranya, adalah membersihkan berbagai macam pungutan dengan dalih apapun, termasuk pungutan infak atau zakat. Infak dan zakat, ada tempatnya dan waktunya sendiri. Adapun pungutan yang telah dilakukan, sebagaimana yang telah dilakukan Badan Amil Zakat Jawa Barat (BAZ Jabar), selayaknya mendapat pengawasan agar pungutan tersebut benar-benar didistribusikan sebagaimana tujuannya, bukan untuk kepentingan para pengelola (zakat) dan lembaganya.

Dan kita berharap, ini adalah pungutan terakhir kalinya, tidak ada lagi pungutan untuk para calon jamaah haji pada masa yang akan datang…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar