Pertanyaan:
Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah diatasnya, kemudian selang beberapa waktu saya terpaksa menjual tanah itu, apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?
Fatwa syaikh Lajnah Daimah:
Apabila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan, maka anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. Sebab dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat, yaitu sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk diperjualbelikan.
Technorati Tags: fatwa zakat,fatwa,zakat. fikih zakat,laz,baz,lajnah daimah,zakat rumah,tanah,kendaraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar