Minggu, 16 Mei 2010

Tanah yang Dipersiapkan untuk Dibangun Tidak Wajib Dibayarkan Zakatnya

Pertanyaan:

Saya memiliki sepetak tanah yang saya beli untuk membangun rumah diatasnya, kemudian selang beberapa waktu saya terpaksa menjual tanah itu, apakah saya berkewajiban membayar zakat dari tanah itu sebelum saya jual?

Fatwa syaikh Lajnah Daimah:

Apabila kasusnya sebagaimana yang anda sebutkan dalam pertanyaan, maka anda tidak berkewajiban membayar zakat atas tanah itu sebelum dijual. Sebab dalam kasus seperti ini, tidak terdapat syarat-syarat wajib zakat, yaitu sebenarnya tidak menyiapkan tanah itu untuk diperjualbelikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar