Sabtu, 29 Mei 2010

Sebab Munculnya Perbedaan Pendapat dalam Masalah Zakat Tanaman

Ibnu Rusyid berkata, "Sebab-sebab munculnya perselisihan (pendapat) diantara ulama yang membatasi wajibnya zakat pada jenis-jenis yang telah disepakati bersama dan pihak yang meluaskannya pada segala yang dapat disimpan dan menjadi makanan, ialah bersumber dari dikaitkannya zakat kepada jenis yang empat adalah apakah karena dzatnya ataukah karena illat (alasan)nya sebagai bahan pahan.

Golongan yang mengatakan karena dzatnya, membatasi wajib zakat hanya kepada jenis yang empat saja, sedangkan pihak yang berpendapat disebabkan fungsinya sebagai bahan pangan, meluaskan hukum wajibnya kepada semua bahan pangan.

Mengenai sebab-sebab perselisihan diantara golongan yang membatasi wajibnya zakat pada bahan pangan dengan golongan yang meluaskannya kepada semua yang dihasilkan bumi -kecuali atas apa yang telah disepakati bersama seperti kayu bakar, rumput dan sebangsa pimping- adalah disebabkan perbedaan qiyas dengan keumuman lafadz.

Adapun lafadz yang menyatakan umum itu ialah sabda Nabi SAW yang artinya: 'Pada apa yang disiram oleh air hujan, wajib zakat sepersepuluhnya dan pada tanaman yang diairi dengan alat penyiram seperdua puluh".

Kata "Apa pun" adalah kata yang umum. Demikian pula firman Allah Ta'ala yang artinya, "Dan Dialah yang telah menumbuhkan kebun-kebun yang berdaun rimbun", sampai kepada ayat "Dan hendaklah kamu keluarkan zakatnya waktu memanen".

Adapun qiyas adalah karena tujuan zakat untuk menutup kebutuhan perut dan hal ini tidak mungkin -umumnya- kecuali dengan bahan pangan. Maka orang yang membatasi kata-kata yang umum tadi dengan qiyas ini menggugurkan zakat pada tanaman yang tidak termasuk bahan pangan.

Sebaliknya golongan yang mempertahankan makna kata-kata umum, mewajibkan pada tanaman-tanaman lain, kecuali yang telah disepakati bersama (ijma').

Kemudian golongan yang sepakat tentang bahan pangan, masih berbeda pendapat mengenai beberapa tanaman, hal ini dikarenakan perselisihan meraka apakah itu merupakan bahan pangan atau tidak dan apakah diqiyaskan kepada tanaman yang telah disepakati atau tidak diqiyaskan. Misalnya perselisihan Syafi'i dengan Malik tentang zaitun. Malik mengatakan wajib dizakati, sedangkan Syafi'i dalam pendapatnya yang mutakhir di Mesir menentangnya. Hal ini disebabkan tidak lain karena perselisihan pendapat mereka apakah zaitun itu merupakan tanaman untuk bahan pangan atau bukan.

Sumber: Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar