Rabu, 05 Mei 2010

Hukum Zakat yang Diserahkan ke Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah

Pertanyaan: Saya memiliki sebuah perusahaan. Saya selalu menyerahkan uang sebesar dua setengah persen dari modal saya kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah, dengan niat uang tersebut adalah zakat harta saya. Jika saya tidak menyerahkan dua setengah persen tadi, maka kepentingan saya akan terganggu, seperti pengajuan proposal, pengajuan surat-surat, dan sebagainya. Oleh karena itu saya tertuntut untuk menyerahkan dua setengah persen tersebut. Akan tetapi saya pernah membaca dalam beberapa kitab, bahwasanya uang tersebut tidak sah dianggap sebagai zakat. Berarti saya harus mengeluarkan zakat selain dua setengah persen yang saya serahkan kepada Lembaga Zakat atau Instansi Pemerintah tersebut.

Mohon jawabannya, karena demikianlah keadaan seluruh perusahaan di Saudi Arabia ini. Semoga Allah memberi taufik bagik anda kepada kebaikan.

Fatwa syaikh Bin Baz: Selama anda diminta menyerahkan 2,5% sebagai zakat dan anda juga mengeluarkannya dengan niat zakat, maka 2,5% tadi terhitung sebagai zakat. Sebab dalam hal ini pemerintah berhak menarik zakat dari warganya yang kaya untuk disalurkan kepada yang berhak. Anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi selain uang yang tadi anda serahkan kepada pemerintah. Adapun bila anda memiliki harta lainnya atau laba lainnya yang belum dikeluarkan zakatnya kepada pemerintah maka wajib mengeluarkan zakatnya untuk diserahkan kepada kaum fakir miskin atau kepada yang berhak. Hanya Allah lah pemberi petunjuk.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar