Senin, 10 Mei 2010

Orang yang Memiliki Harta Mencapai Nishab tetapi Memiliki Hutang

Barangsiapa yang memiliki harta dari jenis yang wajib dikeluarkan zakatnya tetapi ia pun memiliki hutang, maka hendaklah ia menyisihkan terlebih dahulu hartanya (untuk membayar hutang) sebanyak hutangnya, apabila masih mencapai nishab maka keluarkan zakatnya. Bila ternyata kemudian hartanya (setelah dikurangi untuk membayar hutang) tidak mencapai nishab, maka ia tidak wajib zakat, karena dalam hal ini ia termasuk miskin.

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak diwajibkan zakat kecuali bagi kalangan kaya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari menyebutkannya secara mu’allaq)

Dan Rasulullah SAW pun telah bersabda: “Zakat itu dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin”.

Dalam hal (wajibnya membayar hutang) ini tidak ada perbedaan utang seseorang kepada Allah (zakat) atau terhadap manusia. Dalam sebuah hadits –nanti Insya Allah akan disebutkan- ada tercantum: “Utang kepada Allah lebih layak untuk dibayar!”

Dikutip dari Fiqhus Sunnah juz I oleh syaikh Sayyid Sabiq.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar